Kaltimkita.com, Balikpapan - Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2021 masih sama dengan tahun 2020 ini, sebesar Rp 3.069.315.
Besaran UMK tersebut berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dengan Dewan Pengupahan yang mewakili perusahaan dan pekerja.
"UMK 2021 tidak ada kenaikan. Besarannya sama dengan tahun 2020. Hari ini saya tandatangani surat kesepakatan. Besok diserahkan ke Gubernur. Ini juga sejalan dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Kamis (5/11).
Meskipun tetap, berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) Balikpapan terdapat sembilan persen perusahaan yang mengalami peningkatan ditengah situasi pandemi ini. Sehingga dihimbau untuk menaikkan gaji karyawannya.
"Bagi perusahaan yang surplus seperti klinik, penyedia alkes bisa menaikan upah. Nanti kita buatkan suratnya," ujar Rizal.
Disisi lain, 71 persen perusahaan mengalami penurunan omset dan 20 persen jalan ditempat. "Sektor yang cukup terdampak adalah di industri, pertambangan, dan sektor transportasi," ucap Kepala BPS Kota Balikpapan, Achmad Zaini. (tim)


