Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Desain masjid besar IKN. (Ist/Alien Design Consultant)

Terlibat Mengulas Desain Masjid IKN, Arsitek Senior IAI Fauzan: Estetika Ikonik Jangan Tabrak Adab dan Etika Ibadah

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) dirancang sebagai masjid utama sekaligus ikon spiritual di kawasan inti pusat pemerintahan baru Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Merujuk portal resmi Otorita IKN, desain masjid ini mengusung konsep arsitektur monumental dengan inspirasi bentuk sorban (turban) yang merepresentasikan nilai spiritualitas, kesederhanaan, dan identitas Islam.

Bangunan masjid dirancang memiliki siluet lengkung dinamis dengan ruang salat utama tanpa tiang tengah, sehingga memungkinkan daya tampung jemaah dalam jumlah besar serta menciptakan ruang ibadah yang terbuka dan lapang.

Anggota Majelis Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ar. Fauzan Noe'man.

Menanggapi desain masjid IKN, Anggota Majelis Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ar. Fauzan Noe’man, menilai desain awal Masjid Besar di IKN berpotensi menghambat kesempurnaan ibadah, khususnya salat berjemaah. 

Fauzan sendiri turut dilibatkan dalam mengulas perencanaan dan perancangan masjid yang digadang-gadang akan menjadi Masjid Negara tersebut. 

Dia beranggapan, keterlibatannya dalam menelaah rancangan masjid tersebut merupakan kehormatan besar, sekaligus tanggung jawab moral dan profesional.

Ia menegaskan bahwa proses review arsitektur tidak sekadar menilai estetika, tetapi bertujuan menemukenali batas ekspresi arsitektur yang tetap harus tunduk pada adab, etika, dan ketentuan ibadah dalam Islam.

"Review perencanaan dan perancangan arsitektur adalah dalam rangka menemukenali batas utas yang berkaitan dengan kemerdekaan berekspresi," ujar Fauzan di Balikpapan, belum lama ini. 

Ia menekankan bahwa konteks pembacaan desain Masjid Besar IKN harus ditempatkan sebagai upaya memahami ekspresi arsitektur Islami, bukan sekadar pencarian bentuk ikonik.

Menurut Fauzan, desain awal masjid yang menggunakan bentuk dasar lingkaran menimbulkan persoalan mendasar dalam praktik ibadah.

Ia menjelaskan bahwa bentuk tersebut menyulitkan pencapaian kesempurnaan salat berjemaah karena shaf paling depan, yang dalam fikih Islam merupakan shaf terbaik bagi jemaah pria, menjadi tidak terbaca dan tidak tercapai secara optimal.

Meskipun garis shaf dapat disiapkan secara teknis, lanjut Fauzan, orientasi kiblat tetap berpotensi membingungkan jemaah di sejumlah area.

Kondisi itu, kata dia, justru mengeliminasi kemudahan jemaah dalam menjalankan ibadah salat, yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam perancangan masjid.

"Konsekuensi dari keadaan tersebut adalah desain hendaknya direvisi dengan berbagai penyesuaian," tegasnya.

Ia menyatakan bahwa revisi perlu dilakukan untuk memastikan kemudahan membaca orientasi kiblat sekaligus mendukung kesempurnaan ibadah salat.

Dalam konteks lokasi, Fauzan menyoroti luasnya site kawasan IKN yang menurutnya tidak dapat dijadikan alasan penerapan kondisi darurat dalam perancangan.

Ia menyebut penerapan pendekatan darurat pada desain masjid di kawasan yang luas sebagai sesuatu yang tidak logis.

"Sejatinya hukum darurat (dalam konteks kaidah darurat) bisa dijadikan pijakan apabila sesuatu desain sudah kadung terjadi," katanya.

Namun, dalam kondisi IKN yang dirancang dari awal, ia menilai tidak ada urgensi untuk mengorbankan prinsip-prinsip dasar perancangan masjid.

Fauzan juga menggarisbawahi bahwa bentuk dasar lingkaran yang bersifat sentris membawa konsekuensi serius terhadap pengolahan sirkulasi jemaah.

Ia menyebut bahwa pemisahan tegas antara jemaah pria dan wanita menjadi lebih sulit diwujudkan dalam desain semacam itu.

Selain persoalan fungsi ibadah, Fauzan mengingatkan dampak jangka panjang dari pembangunan masjid berskala besar.

Ia menilai bahwa bangunan masjid yang mewah dan mahal saat konstruksi umumnya akan memerlukan biaya perawatan yang tidak sedikit di kemudian hari.

Dalam pandangannya, arsitek masjid memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan fikih beribadah secara menyeluruh, baik yang berkaitan dengan ibadah mahdhah maupun ghairu mahdhah.

Ia menegaskan bahwa arsitektur masjid tidak dapat dipisahkan dari pemahaman atas aktivitas ibadah yang akan berlangsung di dalamnya.

Fauzan menyampaikan peringatan keras bahwa seindah apa pun wujud fisik sebuah masjid, perencanaan tersebut dapat dikategorikan gagal apabila tidak mampu mengakomodasi seluruh aktivitas ibadah jemaah. Ia bahkan menyebut kondisi itu sebagai gagal rancang. 

Ia juga mengkritisi kecenderungan pembangunan Masjid Agung atau Masjid Raya yang berbiaya besar namun mengabaikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang bersumber dari ayat Quraniah, Kauniyah, dan hadis Rasulullah SAW.

Menurutnya, pengabaian tersebut kerap dipicu oleh keinginan mengejar bentuk desain yang diharapkan memperoleh apresiasi atau penghargaan dari manusia.

"Merencanakan dan membangun masjid bukanlah melulu masalah desain dan bentuk," ujar Fauzan.

Ia menegaskan bahwa perencanaan masjid juga tidak seharusnya semata-mata berorientasi pada perolehan upah. 

Lebih jauh, Fauzan memaknai perencanaan masjid sebagai jalan ibadah bagi arsitek.

Ia meyakini bahwa profesi perencana masjid dapat menjadi sarana memperoleh rezeki yang membahagiakan sekaligus bernilai ibadah, dengan ganjaran sebagaimana yang dijanjikan Allah SWT.

Fauzan mengajak seluruh perencana untuk berikhtiar merancang masjid yang tidak hanya indah secara visual, tetapi juga patuh pada syarat dan ketentuan ibadah.

Baginya, ekspresi arsitektur tetap terikat pada batas adab dan etika, agar masjid benar-benar menjadi ruang ibadah yang memuliakan fungsi, bukan sekadar simbol.

"Bahwa dalam kemerdekaan berekspresi sosok seorang arsitek bukanlah nirbatas," tutup Fauzan. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//