Tulis & Tekan Enter
images

Pj Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin

Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, Balikpapan Ajukan Penambahan PPPK

KaltimKita.com,  BALIKPAPAN - Pada tahun 2023, tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan secara efektif akan dihapuskan. Hal ini tertuang dalam surat Menpan RB No.B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, setiap instansi baik pusat maupun daerah diminta untuk menyelesaikan status kepegawaian tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.

Lantas, bagaimanakah nasib tenaga honorer khususnya di lingkungan Pemkot Balikpapan? Ya, sebagai langkah antisipasi terhadap kebijakan penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan secara efektif mulai tahun 2023 mendatang, Pemerintah Kota Balikpapan berencana mengajukan penambahan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Juga sebagai anggota Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Pak Wali Rahmad Mas'ud juga akan menyampaikan persoalan ini ke Presiden dan Kemenpan RB, demi untuk mengurangi keresahan yang terjadi di kalangan non ASN seluruh Indonesia," kata Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin kepada media beberapa waktu lalu.

Kemudian, lanjut Muhaimin, sesuai arahan Wali Kota Balikpapan, pihaknya diminta untuk mendata kembali jumlah pegawai yang ada, baik ASN, PPPK, serta honorer atau Tenaga Bantuan (Naban). Lalu, dari data tersebut, dipergunakan untuk mengusulkan penambahan PPPK di kementerian.

Namun, menurutnya hal tersebut tidaklah mudah karena ujungnya akan berdampak pada pembiayaan APBN. "Karena pembiayaan PPPK tidak dibiayai dengan Dana Alokasi Umum (DAU). Pola ini yang kita coba akan dikomunikasikan," ujar mantan Kadisdikbud ini.

Muhaimin berharap, adanya solusi tepat mengenai keputusan tersebut. Sehingga diadakannya tes ASN juga PPPK pada tahun 2022 dan 2023. "Mudah-mudahan nanti ada solusi dan jangan keluar. Kita harapkan itu kan sebenarnya untuk pengadaan ASN, karena ASN itu dibiayai melalui APBN sedangkan kalau P3K itu biaya oleh daerah yang harus disesuaikan dengan postur APBD kita," harapnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar

//