Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Terduga pelaku predator seks anak berinisial GN (60) di Balikpapan masih belum ditahan. (Ist)

Terduga Pencabul 5 Anak di Balikpapan Masih Bebas, Dua Hasil Visum Positif

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pria lanjut usia berinisial GN (60) yang diduga mencabuli lima anak di bawah umur masih berkeliaran bebas di lingkungan tempat tinggal para korban di Kecamatan Balikpapan Kota.

Salah seorang saksi yang mengadvokasi orangtua korban berinisial MR menyebut kondisi ini terjadi meski laporan resmi telah masuk ke Polresta Balikpapan lebih dari satu pekan lalu.

"Ini sudah 2 hasil visum nya positif. Kok pelakunya masih bebas," keluh MR, Selasa (16/12). 

Status GN yang belum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan membuat warga setempat, khususnya para ibu, merasa gelisah.

Pasalnya terduga pelaku masih leluasa beraktivitas di lingkungan yang sama dengan para korban.

Keberadaan GN yang masih bebas memicu trauma mendalam bagi anak-anak korban. Menurut MR, mereka ketakutan setiap kali melihat sosok pria lanjut usia tersebut melintas di hadapan mereka.

Sementara kata MR, hasil pemeriksaan visum et repertum pada dua dari lima korban menunjukkan bukti konkret.

Keduanya mengalami sobekan di area kewanitaan mereka. Tiga korban lainnya juga telah menjalani prosedur visum atas permintaan penyidik Polresta Balikpapan.

"Dua terduga korban lainnya juga sudah melakukan visum atas permintaan Polresta Balikpapan," tambah MR.

Keluarga korban telah mengambil inisiatif mendatangi Polresta Balikpapan untuk menanyakan perkembangan kasus. Mereka mendesak agar proses hukum dipercepat dan pelaku segera ditangkap.

"Kami sudah ke Polresta Balikpapan, menanyakan kelanjutannya, kami berharap semoga dia cepat ditangkap," tutur MR.

Mewakili orangtua korban, MR meminta polisi bergerak cepat menghimpun alat bukti yang diperlukan untuk menjerat GN. Penahanan dinilai penting untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak yang telah menjadi korban.

Diketahui, sebelumnya sempat beredar dokumen surat pernyataan bertanggal 23 November 2025 di media sosial. Dokumen menggunakan kop surat RT setempat yang disinyalir memuat pengakuan GN. 

"Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya dan penuh kesadaran bahwa, saya mengakui dan menyesali dengan setulus-tulusnya telah melakukan tindakan Pedofilia atau Pelecehan Anak terhadap anak," bunyi surat pernyataan tersebut.

Dalam surat itu, penulis mengakui tindakannya sebagai predator seksual yang melanggar hukum negara dan berjanji menghentikan perilaku kriminalnya di masa mendatang.

Dalam surat tersebut, tertulis juga pemahamannya terhadap konsekuensi hukum. Ia menyebut payung hukum yang dilanggarnya secara spesifik. 

Bagian akhir dokumen berisi persetujuan penulis surat yang ditengarai GN bahwa siap menerima sanksi hukum jika mengulangi perbuatannya.

"Apabila di kemudian hari saya terbukti secara sah dan meyakinkan kembali melakukan tindakan Pedofilia atau pelecehan anak, maka saya bersedia, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia tanpa ada keberatan, perlawanan, atau tuntutan apapun," tulis GN.

Namun hingga berita ini ditulis, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, Ipda Esti Linting, belum memberikan tanggapan menyangkut perkembangan kasus tersebut. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//