Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Personel dari Wilayah Patroli Timur melakukan kegiatan monitoring dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan maupun di fasilitas umum (fasum) di kawasan Jembatan Manggar, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Balikpapan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum), yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 10 Tahun 2017. Peraturan ini menegaskan larangan penggunaan trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas umum untuk kegiatan berdagang atau aktivitas lain yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Dalam Pasal 8 Ayat (2) disebutkan, setiap orang yang menggunakan fasilitas umum untuk berdagang dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas gabungan dari unsur Satpol PP, kelurahan dan kecamatan melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Mereka mengimbau agar PKL tidak lagi berjualan di area yang mengganggu arus lalu lintas, terutama di sekitar jembatan yang menjadi jalur utama penghubung antarwilayah di Balikpapan Selatan. Beberapa pedagang terlihat memindahkan lapaknya setelah mendapat arahan dari petugas. Tak sedikit pula yang mengaku memahami tujuan dari penertiban tersebut. “Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga mengingatkan dan membina. Tujuannya agar masyarakat sadar bahwa trotoar dan fasilitas umum bukan tempat berjualan,” ujar Kepala Bidang Penegakkan dan Penindakan Satpol PP Balikpapan Yosef Gunawan, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin, terutama di kawasan yang kerap menjadi titik kemacetan akibat keberadaan pedagang yang menempati area publik. Selain penertiban, petugas juga memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keselamatan bersama di ruang publik. Mereka berharap masyarakat memahami bahwa aturan ini bukan untuk membatasi ekonomi warga, tetapi demi menciptakan lingkungan kota yang lebih nyaman dan aman bagi semua. “Kami memahami bahwa berjualan adalah mata pencaharian. Karena itu, kami tetap berusaha melakukan pendekatan yang humanis agar para pedagang bisa menata diri dan beralih ke lokasi yang lebih tertib,” tambah Andi.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Balikpapan Timur Ruddy Iskandar, mengatakan pihak kelurahan bersama Dinas Perdagangan dan Satpol PP akan membantu menata ulang lokasi yang dapat dimanfaatkan pedagang tanpa melanggar aturan. “Kami akan mendata ulang pedagang yang terdampak penertiban. Harapannya mereka bisa diarahkan ke tempat yang disiapkan pemerintah, seperti lapak binaan atau area pasar yang masih memiliki ruang kosong,” jelas Ruddy.
Penertiban PKL ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Balikpapan untuk mewujudkan tata ruang kota yang tertib, bersih, dan ramah bagi pengguna jalan. Sejak awal 2025, Pemkot melalui Satpol PP telah memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti kawasan Pasar Baru, Gunung Malang, Balikpapan Permai, hingga sepanjang Jalan MT Haryono. Langkah ini juga sejalan dengan program Balikpapan Tertib dan Nyaman, yang menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap aturan penggunaan ruang publik. “Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga wajah kota. Cinta terhadap Balikpapan tidak cukup hanya lewat kata-kata, tetapi melalui tindakan nyata seperti menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Pemerintah Kota juga mengingatkan bahwa keberhasilan penataan tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat. Kesadaran untuk tidak berjualan di area terlarang, membuang sampah pada tempatnya, serta menjaga fasilitas umum merupakan bentuk tanggung jawab bersama. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan warga terhadap aturan, diharapkan Kota Balikpapan dapat menjadi kota yang lebih tertata, aman, dan layak huni bagi seluruh penduduknya. “Balikpapan ini rumah kita bersama. Kalau kita ingin kota ini bersih dan tertib, maka semua harus ikut menjaga. Penertiban bukan untuk menakuti, tapi untuk menata,” pungkas Yosef. (rep)


