Tulis & Tekan Enter
images

Anggota DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung

Tata Kota Semakin Padat, DPRD Desak Penataan Ulang Lokasi Gudang di Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kepadatan kota Balikpapan yang terus meningkat kini menjadi perhatian serius DPRD. Salah satu sorotan mengemuka adalah soal keberadaan gudang-gudang yang berdiri di kawasan permukiman, yang dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan arah penataan ruang kota.

Dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Lokasi Pergudangan, Selasa (28/10/2025), anggota DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung menegaskan pentingnya penataan ulang zonasi pergudangan agar tidak mengganggu kenyamanan warga.

“Selama ini Balikpapan berkembang secara alami, tanpa perencanaan zonasi yang ketat. Akibatnya, kawasan industri dan permukiman sering tumpang tindih. Banyak gudang berdiri di tengah kota karena kebutuhan muncul seiring pertumbuhan,” ujarnya.

Menurut Wahyullah, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang cukup serius. Keluhan warga soal kemacetan, polusi, hingga meningkatnya risiko kecelakaan akibat aktivitas kendaraan berat menjadi bukti perlunya penataan ulang.

“Truk-truk besar keluar masuk kawasan padat penduduk setiap hari. Ini jelas berisiko. Di kota-kota besar lain, aktivitas seperti ini sudah dipindah ke kawasan industri di luar kota,” jelasnya.

Ia berharap, Raperda Penataan Pergudangan dapat menjadi payung hukum yang tegas dalam menentukan lokasi yang sesuai untuk aktivitas logistik dan distribusi barang. Kawasan seperti kilometer 13 hingga Balikpapan Timur dan Utara disebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai area pergudangan terpadu.

“Kalau gudang dipindahkan ke luar kota, selain lebih aman dan tertib, juga akan membuat tata ruang Balikpapan lebih rapi. Ini bukan hanya soal penertiban, tapi juga soal menciptakan kota yang nyaman untuk ditinggali,” tegas politisi tersebut.

Lebih jauh, Wahyullah menilai bahwa penataan pergudangan juga mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kualitas hidup masyarakat. Menurutnya, pembangunan industri memang penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kenyamanan warga.

“Pemerintah harus hadir untuk menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Aktivitas industri tetap bisa berjalan, tapi harus di tempat yang tepat,” katanya.

Pihaknya pun mendorong agar setelah Raperda ini disahkan, Pemerintah Kota Balikpapan segera menindaklanjuti dengan penetapan zonasi yang jelas, sistem perizinan yang terintegrasi, serta pengawasan ketat terhadap pembangunan gudang baru agar sesuai dengan rencana tata ruang kota. “Kalau tata ruang tertata, mobilitas lancar, dan warga merasa aman, itulah tujuan utama dari penataan ini,” pungkas Wahyullah. (lex)



Tinggalkan Komentar

//