Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari fraksi PKB, Syafruddin, S.Pd melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan (Sosper) Perda ke-5 nomor 05 tahun 2019, tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum di Jalan Gunung Steling, RT 38, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Sabtu (20/5/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan sekisar pukul 16.30 wita itu, Syafruddin turut didampingi sang istri, Damayanti yang juga selaku anggota DPRD kota Samarinda. Hadir pula ketua LPM Gunung Samarinda, H. Halili Adinegara serta Advokat Ruddy Setyawan S.H sebagai pembicara.
Dalam sambutannya Syafruddin mengatakan, bahwa Perda tersebut sejatinya memiliki semangat untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat yang tidak mampu.

Menurutnya, kebanyakan masyarakat mengadopsi hukum itu hanya berpihak kepada yang berduit dan mempunyai jabatan tinggi. Oleh karena itu, dalam rangka guna mewujudkan hukum berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah, DPRD melahirkan perda Bantuan Hukum tersebut.
"Jadi semangatnya untuk memberikan bantuan secara cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat yang kurang mampu jika tersandung masalah hukum," kata anggota dewan dapil Balikpapan itu.
"Ini adalah upaya dan iktiar serta perjuangan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim, agar masyarakat yang tidak mampu itu berhak mendapatkan keadilan, kepastian dan hukum sejujur dan se-adil-adilnya," kata pria yang juga selaku Ketua DPW PKB Kaltim itu.
Kendati begitu, bang udin sapaan karibnya turut menasehati masyarakat, agar sebisa mungkin terhindar dalam permasalahan hukum dan tidak mengindahkan main hakim sendiri.
"Risiko kehidupan berkelompok masyarakat akan sering adanya cek cok dan sengketa segalanya. Nah, itu wajib menyalurkannya ke hukum melalui polisi bukan main hakim sendiri," ujarnya.
"Namun alangkah eloknya jika diselesaikan dengan masalah kekeluargaan dahulu. Tapi, jika tidak menemukan titik terang, maka lakukan melalui perda lembaga bantuan hukum gratis bagi yang tidak mampu," sambungnya.
Bang Udin menambahkan, sebagai wakil rakyat ia berharap perda tersebut ke depannya dapat memberikan ketenangan, kedamaian dan kerukunan bagi kehidupan bermasyarakat.
"Kami perlahan-lahan ingin mewujudkan keadilan dan ketentraman bagi seluruh masyarakat Kaltim khususnya kota Beriman," tuntasnya.
Di tempat yang sama, Ketua LPM Gunung Samarinda, H. Halili Adinegara mengatakan bahwa Perda tersebut sudah lama berjalan dan di sebarluaskan secara terus menerus oleh bang Udin di wilayahnya. Dengan begitu ia mengaspresiasi niat anggota DPRD Kaltim itu, yang terus berkomitmen melakukan sosper tentang perda bagi warga kurang mampu.
"Inilah yang diperlukan masyarakat khususnya yang kurang mampu, untuk mendapatkan bantuan hukum. Jadi tidak ada lagi namanya orang berduit menindas kaum yang lemah," tegasnya.
Sementara itu, Advokat Ruddy Setyawan yang bertugas sebagai Nara Sumber (Narsum) menjelaskan, Perda itu merupakan bantuan atau jasa yang diberikan negara kepada masyarakat yang kurang mampu. Dan Pemerintah Provinsi sejatinya memfasilitasi agar warga menerima hak bantuan hukum tersebut.
"Jadi masyarakat kurang mampu berhak mendapat bantuan itu ke LBH terdekat yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi. Dan akses memperoleh bantuan itu sudah diberikan oleh negara melalui Pemerintah Kaltim secara gratis.
Baginya, Perda itu mempunyai tujuan yang benar-benar baik dan mulai, apalagi bantuan hukum itu menyasar kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Kalau ada masalah hukum datang saja ke LBH yang sudah terdaftar bekerja sama dengan pemerintah. Bawa surat keterangan tidak mampu dan ceritakan masalahnya," tutupnya. (lex)


