KaltimKita.com, PENAJAM- Seorang kakek berusia 74 tahun di pesisir Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terpaksa menghabiskan masa tuanya di jeruji besi. Pasalnya, kakek berinisial UMR ini tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun.
Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mencerikan, kasus pelecehan anak di bawah umur bermula saat korban membeli jajan di warung milik anak pelaku pada Kamis (11/2/2021) sore. Mawar (nama samaran) langsung ditarik oleh pelaku usai membeli jajan ke dalam kamar. Mirisnya, kakek bekerja sebagai nelayan itu langsung melucuti celana korban dan memengang serta mencium alat vital korban.
“Setelah melakukan pelecehan itu, pelaku menyuruh korban pulang sambil berkata nanti, lagi ya. Korban hanya mengguk dan lari pulang ke rumahnya,” kata Dian Kusnawan pada media ini, Rabu (17/2).
Pebuatan tak senonoh kakek bejat tersebut terkuak ketika korban tiba di rumahnya. Mawar pun langsung menceritakan ke ibunya. Orangtua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Palaku pun kangsung diamankan pada hari kejadian.
“Hari itu juga pelaku diamankan oleh Polsek Penajam. Kemudian penanganan kasus dilimpahkan ke Polres PPU,” ujar Dian Kusnawan. Kasat Reskrim menegaskan, tersangka UMR telah mendekam di sel tahanan Mapolres PPU. Kakek ini dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No 35 th 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ade)