Tulis & Tekan Enter
images

Satu Kilo Sabu-Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram lebih, Kamis (10/6/2021).

Barang haram tersebut disita dari lima orang tersangka. Salah satunya hasil penangkapan di Kota Balikpapan. Ada juga yang diamankan di wilayah Kukar, serta wilayah Kabupaten Paser.

Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko memimpin langsung pemusnahan barang bukti itu. Dilakukan di ruangan Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Hadir juga pada kesempatan itu perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) serta perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dan perwakilan instansi lainnya. Proses pemusnahkan dengan cara dilarutkan dalam stoples plastik berisi air hangat.

Selanjutnya, larutan berisi sabu, dibawa ke dalam toilet dan dibuang. Semua prosesnya disaksikan lima tersangka sebagai pemilik barang haram.

"Hari ini kami kami melakukan pemusnahan barang bukti sabu dari tiga laporan polisi (LP). Barang bukti hasil pengungkapan pada bulan Mei 2021 lalu, dengan lima tersangka," kata AKBP Rino Eko.

Sebelumnya, lanjut AKBP Rino Eko, barang bukti sabu telah disisihkan untuk kepentingan persidangan dan penyelidikan.

"Sudah disisihkan untuk barang bukti persidangan, sisanya dimusnahkan," pungkasnya. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar

//