Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menerapkan penataan pedagang melalui pendekatan yang persuasif dan humanis.
Penertiban tidak serta-merta dilakukan dengan tindakan keras, melainkan melalui pembinaan bertahap yang mengedepankan komunikasi dan pemahaman aturan. Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, dalam keterangan resminya.
Boedi menuturkan, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) maupun pedagang kecil lainnya tidak menjadi masalah selama memiliki izin usaha dan menempati area yang sesuai peruntukan. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk berusaha, selama tidak mengganggu ketertiban dan fasilitas publik.
“Selama izin itu ada di tangan mereka, tentu diperbolehkan. Kami tidak akan melarang. Yang menjadi perhatian adalah mereka yang berjualan tanpa izin atau menempati area terlarang,” ujarnya, Selasa (4/11/2025)
Menurut Boedi, pembinaan terhadap pedagang dilakukan melalui beberapa tahapan. Dimulai dari teguran lisan, pemberian imbauan agar pedagang memahami aturan, hingga permintaan perpindahan lokasi usaha apabila berjualan di zona larangan. Jika pedagang kooperatif dan mengikuti arahan petugas, maka proses penataan akan berjalan tanpa hambatan dan tanpa perlu tindakan penegakan hukum. “Kalau menuruti aturan, kami bersyukur. Artinya pembinaan berjalan baik. Tapi kalau tidak, barulah ada proses peneguran lanjutan hingga tindakan administratif seperti Tipiring,” jelasnya.
Ia mengatakan, masih banyak pedagang yang sebenarnya telah memiliki izin dan berjualan di tempat yang telah ditentukan pemerintah. Namun, sebagian pedagang lainnya tetap memilih ruang publik sebagai lokasi usaha karena menilai tempat tersebut lebih strategis dari sisi keramaian.
Kondisi inilah yang seringkali memicu penumpukan pedagang di trotoar, bahu jalan, maupun area fasilitas umum yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat luas.
Boedi menegaskan, penataan dilakukan bukan untuk membatasi ruang ekonomi masyarakat, melainkan menjaga keseimbangan antara kebutuhan mencari nafkah dengan ketertiban kota. Pemerintah ingin memastikan bahwa Balikpapan tetap menjadi kota yang rapi, aman, bersih, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna ruang publik. “Semua ada prosedurnya. Prinsip kami tetap mengedepankan pendekatan humanis. Penindakan adalah langkah terakhir,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai bahwa pembinaan tidak hanya menjadi tugas Satpol PP, tetapi memerlukan dukungan dari masyarakat, baik pedagang maupun warga sekitar. Ia mengajak seluruh pihak untuk saling memahami dan menghormati aturan demi menciptakan lingkungan yang tertib. Dengan penyampaian yang lebih reflektif, Boedi mengingatkan pentingnya kesadaran bersama dalam merawat kota.
“Mencintai kota berarti menjaga ketertiban. Seperti cinta yang menuntun bukan memaksa, demikian pula aturan hadir bukan untuk membatasi, tetapi untuk menciptakan ruang hidup yang lebih baik bagi semua," akunya.
Ia berharap edukasi yang dilakukan Satpol PP dapat menumbuhkan kesadaran kolektif, sehingga setiap warga memiliki peran dalam menjaga keteraturan kota. Dengan demikian, proses penertiban bukan hanya menjadi agenda pemerintah, tetapi gerakan bersama demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman di Kota Balikpapan. (rep)


