Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi (inex). Dua orang pengedar ditangkap dalam operasi pada Selasa dini hari (20/5/2025) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, mengungkapkan bahwa tersangka pertama berinisial AA (26) ditangkap di Jalan Abdi Praja. Dari tangan AA, polisi menyita satu butir pil ekstasi. Setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas kembali menemukan 25 butir pil lainnya.
"AA mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari saudaranya, RS, dan mendapat upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap butir yang terjual," jelas Bangkit Jumat (23/5/2025).
Berdasarkan pengakuan AA, polisi kemudian menangkap RS. Saat ditangkap, RS kedapatan menyimpan 57 butir pil ekstasi. Kepada polisi, RS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang biasa disebut Tison, yang berasal dari Samarinda. Tison kini berstatus sebagai buronan (DPO).
“RS membeli pil ekstasi dari Tison seharga Rp475 ribu per butir, lalu dijual kembali dengan harga Rp650 ribu hingga Rp700 ribu. Sasaran utamanya adalah pengunjung tempat hiburan malam (THM), terutama pekerja kapal dan migas di Balikpapan,” ujar Bangkit.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati. (bie)