Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Proyek pengendalian banjir melalui pembangunan bendali di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal Hulu masih menghadapi sejumlah hambatan, terutama dalam hal pembebasan lahan dan kepastian pembangunan dari pemerintah pusat.
Meski pengerukan tanah untuk bendali telah dimulai dan mencapai progres 14,17 persen, kelanjutan proyek masih menunggu keputusan resmi dari Balai Wilayah Sungai (BWS)IV Kalimantan. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menyatakan sebagian besar lahan sudah dibebaskan, namun sembilan bidang tanah belum bisa ditindaklanjuti karena masalah administrasi ahli waris.
“Kami sudah menitipkan dana ganti rugi untuk bidang-bidang tersebut di pengadilan. Secara hukum, proses bisa lanjut, tinggal warga menyelesaikan pencairannya,” ujar Jen Supriyanto, Kabid SDA dan Drainase DPU Balikpapan kepada media, Selasa (27/5/2025).
Ia menjelaskan, bahwa pembangunan bendali ini sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 dan kebijakan nasional terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
“Kini, meski semangat pembangunan kembali menyala, kejelasan dari BWS tetap menjadi kunci keberlanjutan proyek,” lanjutnya.
Dari rencana luas 10 hektare, saat ini pengerjaan baru mencakup 4 hektare dan mampu menampung sekitar 40 ribu meter kubik air. Untuk total keseluruhan target kapasitas maksimalnya adalah 120 ribu meter kubik.
Pemerintah juga menjajaki kerja sama penggunaan lahan PSU milik Sinar Mas untuk membangun bendali tambahan di titik terdekat.
“Koordinasi antarlembaga ini sangat menentukan. Kami berharap dukungan pusat bisa mempercepat tahapan fisik, idealnya mulai tahun 2026,” pungkasnya.
Dengan keterlibatan berbagai pihak dan sinergi program nasional, proyek ini diharapkan menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang pengurangan risiko banjir di Balikpapan, terutama menjelang transformasi Kalimantan Timur sebagai pusat pemerintahan baru. (rie)