Tulis & Tekan Enter
images

Hanya Satu dari Sepuluh Merek Beras Premium di Kaltim yang Lolos Uji Standar, Pemerintah Siapkan Peringatan

Kaltimkita.com, SAMARINDA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali merilis hasil pengawasan mutu beras yang beredar di pasaran.

Dari sepuluh merek beras premium yang diuji, hanya satu merek yang dinyatakan sepenuhnya memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sementara sembilan lainnya ditemukan tidak sesuai pada beberapa parameter mutu.

Temuan ini merupakan hasil lanjutan dari pengawasan yang dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Disperindagkop UMKM Kaltim dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kaltim di Kota Samarinda dan Balikpapan. Sebelumnya, tim telah merilis hasil uji terhadap tujuh merek beras yang seluruhnya juga tidak memenuhi standar premium.

"Hari ini kami mengumumkan hasil pengujian terhadap sepuluh merek beras. Dari sepuluh itu, hanya satu yang seluruh parameternya berkesesuaian dengan SNI 6128:2020, yaitu beras merek Rumah Tulip" ujar Kepala Disperindagkop UMKM Kaltim, Heni Purwaningsih, dalam konferensi pers di Samarinda, Kamis (7/8).

Sepuluh merek yang diuji kali ini adalah Tiga Mangga Manalagi, Rahma Kuning, Rumah Tulip, Belekok, Siip, Sania, Kura-Kura, Ketupat Manalagi, Rojolele, dan Mawar Melati. Pengujian mencakup 14 parameter kritis, termasuk kadar air, butir kepala, butir patah, menir, dan butir kuning atau rusak.

“Di tahap pertama kita sudah merilis tujuh merek beras premium yang tidak memenuhi standar. Hari ini kita melanjutkan mengumumkan 10 merek yang diuji,” kata Heni,

Heni memaparkan bahwa ketidaksesuaian yang ditemukan bervariasi. Sebagai contoh, beras merek Sania tidak memenuhi empat parameter, yakni butir kepala, butir patah, menir, dan butir kuning/rusak. Sementara merek Rojolele tidak sesuai pada parameter butir kepala, butir patah, menir, dan butir kapur.

Menanggapi temuan ini, pemerintah daerah belum akan melakukan penarikan produk secara masif untuk menghindari gejolak pasokan dan harga di masyarakat. "Ini sudah menjadi isu nasional. Kami menunggu arahan dari pemerintah pusat agar ada kesamaan tindak lanjut," jelas Heni.

Langkah jangka pendek yang akan diambil adalah melayangkan surat peringatan kepada 16 produsen atau distributor dari total 17 merek beras yang terbukti tidak sesuai standar premium dalam dua tahap pengawasan ini.

"Kita akan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha yang ditemukan indikasinya bahwa berasnya tidak sesuai dengan yang tertulis di kemasan," tegasnya.

Pihak Satgas Pangan Polda Kaltim menyatakan akan mendalami temuan ini lebih lanjut melalui rapat internal tim terpadu sebelum menentukan langkah penindakan hukum.

 Pemerintah juga berencana memanggil seluruh distributor dan asosiasi pedagang beras untuk mendiskusikan hasil pengawasan ini dan memastikan ketersediaan beras yang berkualitas bagi masyarakat Kaltim. (fan)



Tinggalkan Komentar