Tulis & Tekan Enter
images

Komisioner Bawaslu kota Balikpapan, Agus Sudirman (Kaltimkita)

Proses Sortir dan Lipat Surat Suara Dimulai Hari ini, Bawaslu Balikpapan Ikut Awasi Ketat

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dalam pelaksanaan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan turut hadir melakukan pengawasan ketat di gudang logistik KPU Kota Balikpapan, pada Selasa (29/10/2024) pagi.

Ya, hal tersebut dilakukan, guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan mengantisipasi potensi kecurangan.

Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Agus Sudirman, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut memang sudah menjadi prioritas utama bagi pihaknya. Di mana lembaganya menurunkan staf juga melibatkan rekan-rekan dari Bawaslu kecamatan. 

"Fokus utama kami memastikan petugas sortir mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur dengan cermat,” tegas Agus yang ikut meninjau langsung proses sortir surat suara.

Adapun pengawasan ini, lanjutnya, Bawaslu menerapkan indikator ketat untuk memastikan kelancaran proses. Yang mana terkait kualitas fisik surat suara terdapat dua kategori, yakni surat suara rusak tidak bisa digunakan dan surat suara cacat produksi namun masih layak pakai. 

“Kami telah membuat indikator pengawasan yang menjadi acuan untuk mengidentifikasi mana surat suara yang layak dan tidak layak digunakan,” ucapnya.

Selain memastikan kepatuhan petugas terhadap tata tertib, Bawaslu juga berfokus pada penyortiran surat suara sesuai kriteria yang telah ditentukan, baik untuk surat suara baik, cacat cetak namun masih bisa digunakan, maupun surat suara yang rusak.

Jika ditemukan pelanggaran dalam proses sortir, kata Agus, Bawaslu akan langsung memberikan teguran kepada petugas terkait. 

“Apabila kesalahan tersebut tidak diindahkan setelah teguran, kami akan mencatatnya dalam form pengawasan untuk dikaji lebih lanjut di internal. Kami memiliki prosedur tindak lanjut agar kejadian serupa tidak terulang,” akunya.

Ditambahkannya, bahwa dengan pengawasan ketat Bawaslu, diharapkan proses sortir dan pelipatan surat suara ini dapat berjalan sesuai target waktu yang ditetapkan. Tanpa ada kendala atau penyimpangan yang dapat memengaruhi kualitas demokrasi dalam Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang disampaikan oleh KPU Kota Balikpapan, total surat suara yang harus disortir dan dilipat berjumlah 536.475 lembar. Jumlah ini terdiri dari 268 boks surat suara dengan masing-masing boks berisi 2.000 lembar, serta tambahan 475 lembar surat suara dalam satu boks tersendiri.

KPU Balikpapan menargetkan kegiatan sortir dan pelipatan surat suara ini rampung dalam waktu 5 hingga 7 hari ke depan. Proses ini mencakup surat suara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar

//