Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AE (35), warga Tenggarong, diamankan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras jenis Dobel L.
Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada 9 Februari 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi obat keras jenis Dobel L yang kerap terjadi di kawasan Jalan Gunung Kombeng, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Setelah beberapa hari melakukan observasi, petugas berhasil mengantongi ciri-ciri terduga pelaku beserta kendaraan yang digunakan. Pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 20.50 Wita, tim mendapati sebuah mobil Daihatsu Xenia warna biru metalik dengan nomor polisi KT 1371 BS berhenti di pinggir Jalan Gunung Kombeng.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya. Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,36 gram di saku celana tersangka.
Selain itu, petugas juga menemukan sebanyak 1.140 butir obat keras jenis Dobel L yang tersebar di beberapa lokasi, yakni di dalam kotak makanan, dompet, serta di kediaman tersangka di Jalan Gunung Triyu 1, Kelurahan Loa Ipuh.
Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, antara lain pipet kaca, sedotan plastik, sendok takar dari sedotan, kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta kendaraan roda empat yang digunakan tersangka.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*/bie)


