Kaltimkita.com, SANGATTA – Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi) Kutai Timur (Kutim) mengadakan kegiatan Mining Talk dan Seminar Izin Usaha Jasa Pertambangan Tahun 2024 pada Sabtu (2/11/2024). Acara yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretaris Kabupaten (Seskab), Poniso Suryo Renggono, mewakili Pjs Bupati Kutim.
Dalam sambutannya, Poniso menegaskan bahwa sektor pertambangan merupakan tulang punggung perekonomian daerah. “Pertambangan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Kutai Timur. Namun, penting bagi kita semua untuk memahami dan mematuhi regulasi yang ada agar kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara baik dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi inisiatif Perhapi dalam menyelenggarakan seminar ini. Menurutnya, forum semacam ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan mengenai regulasi, pengelolaan, dan tanggung jawab dalam dunia pertambangan.
“Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan, khususnya dalam pengelolaan izin usaha jasa pertambangan, yang bertujuan memastikan keberlanjutan ekonomi dan lingkungan di Kutim,” tambah Poniso.
Poniso juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek lingkungan dalam pengelolaan izin usaha pertambangan. “Kita perlu memastikan eksploitasi sumber daya alam dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan kesehatan masyarakat. Ini bukan hanya soal keuntungan jangka pendek, tetapi juga investasi untuk masa depan generasi berikutnya,” tegasnya.
Ketua Dewan Pakar PD Perhapi Kutim, Poltak Sinaga, dalam sesi berikutnya menjelaskan bahwa sektor pertambangan terus berkembang dengan munculnya model bisnis baru, terutama kontraktor jasa penyedia pertambangan. Hal ini, katanya, berdampak positif pada efisiensi industri secara keseluruhan.
“Semakin berkembangnya industri pertambangan, jasa usaha pertambangan juga semakin berperan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan,” ungkap Poltak. Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatannya sesuai dengan regulasi.
Ketua PD Perhapi Kutim, Zulfikar Rahman Sagala, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari peringatan HUT ke-34 Perhapi, yang didirikan pada 21 September 1990. Tema seminar dipilih untuk merespons berbagai dinamika di lapangan terkait perizinan usaha jasa pertambangan.
“Kami merasa terpanggil untuk menjadi jembatan yang memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang regulasi dan praktik yang bertanggung jawab,” jelas Zulfikar. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan pihak-pihak yang mendukung terlaksananya kegiatan ini.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Kementerian ESDM, seperti Hendra Gunawan dan Dwi Ayu Putri, serta perwakilan dari sektor swasta, Hendro Ichwanto K dari PT KPC. Mereka membahas berbagai aspek teknis dan regulasi terkait jasa pertambangan, memberikan wawasan terkini bagi para peserta.
Seminar ini diharapkan dapat menjadi pijakan bagi pelaku industri pertambangan di Kutim untuk menjalankan usaha mereka secara profesional, patuh aturan, dan berwawasan lingkungan.(Adv)


