Kaltimkita.com, SAMARINDA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerukan urgensi penyelamatan naskah kuno yang merupakan cerminan peradaban dan identitas lokal. Banyak dari warisan tak ternilai ini menghadapi ancaman serius berupa kerusakan, kehilangan, dan bahkan perpindahan kepemilikan yang tidak sah jika tidak segera didaftarkan dan dilindungi.
Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan DPK Kaltim, Endang Effendi di Samarinda, Selasa (1/7) menegaskan bahwa pendaftaran naskah kuno adalah langkah krusial untuk menyelamatkan warisan dokumenter daerah dan memastikan perlindungan hukumnya.
"Langkah ini penting guna menyelamatkan warisan dokumenter daerah dari ancaman kerusakan dan kehilangan, sekaligus memastikan perlindungan hukumnya," ujarnya.
Naskah kuno bukan sekadar lembaran tua; mereka adalah rekaman perjalanan leluhur, sarat akan pengetahuan, nilai budaya, spiritualitas, dan sejarah intelektual yang mencerminkan jati diri daerah. Namun, ironisnya, banyak dari naskah tersebut belum terdokumentasi secara menyeluruh, membuatnya rentan terhadap ancaman yang tak terhindarkan.
Di Kaltim sendiri, diperkirakan ada sekitar 965 naskah kuno yang tersebar, namun baru 110 yang berhasil diinventarisir dan 107 di antaranya telah dialihmediakan. Angka ini hanya sebagian kecil dari perkiraan total 143.259 naskah kuno di seluruh Nusantara yang tercatat dalam Rencana Induk Nasional Pengarusutamaan Naskah Nusantara (2024).
Endang Effendi menyoroti bahwa masih banyak naskah yang belum terdata di tangan masyarakat, lembaga adat, maupun perpustakaan daerah. "Pendaftaran naskah kuno adalah fondasi utama pelestarian dan perluasan akses terhadap khazanah ilmu pengetahuan. Ini adalah tanggung jawab bersama," tegasnya.
Penyelamatan naskah kuno ini semakin mendesak dengan terbitnya Peraturan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno, yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Regulasi ini menjadi payung hukum untuk mencatat dan melindungi naskah-naskah berharga ini.
Masyarakat dapat mendaftarkan naskah kuno yang mereka miliki secara berjenjang melalui Dinas Perpustakaan Provinsi/Kabupaten/Kota. Proses pendaftaran ini memiliki manfaat yang sangat besar dan mendesak.
Pendaftaran mencegah kerusakan dan kehilangan naskah, memfasilitasi upaya restorasi dan konservasi, serta mendukung penyusunan katalog dan pengelolaan koleksi yang terstruktur. Selain itu, pendaftaran juga memudahkan para peneliti, akademisi, dan sejarawan untuk mengakses naskah bagi kepentingan ilmiah dan pendidikan, bahkan mendorong pengembangan koleksi digital sehingga naskah kuno dapat diakses lebih luas secara daring.
Dari segi hukum, pendaftaran memberikan perlindungan hak kepemilikan dan pengakuan resmi terhadap nilai budaya, sejarah, serta hukum naskah tersebut, melindunginya dari perdagangan ilegal atau pemalsuan.
"Dengan terdaftarnya naskah kuno, identitas kelokalan dan penghargaan terhadap sejarah dapat diperkuat, menjaga warisan ini untuk generasi mendatang," tutup Endang.
DPK Kaltim berharap partisipasi aktif masyarakat dalam upaya penyelamatan ini demi kelestarian khazanah budaya lokal. (fan/adv/diskominfo kaltim)