Tulis & Tekan Enter
images

Penting! PTMB Lakukan Penangguhan Denda Pembayaran Rekening Air hingga 25 Agustus 2025

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Masih dilakukannya perbaikan pada sistem internal pembayaran tagihan air Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) berdampak pada penundaan pembayaran tunggakan tagihan air.

“Berikut kami sampaikan pemberitahuan resmi Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) terkait Penangguhan Denda Pembayaran Rekening Air hingga 25 Agustus 2025,” demikian keterangan resmi manajemen PTMB, Selasa (20/8/2025).

Dengan demikian dalam masa perbaikan sistem tersebut PTMB memberikan kelonggaran pelanggan tidak terbebani denda.

“Saat ini sistem internal pembayaran rekening air PTMB kami masih dalam proses perbaikan,” tulisnya.

Untuk sementara, pembayaran tunggakan tagihan air dapat dilakukan langsung di Loket Graha Tirta Manuntung Jl. Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan.

Pelanggan juga dapat menghubungi Call Center : 0542 – 878991 / 878992, SMS : 0816200110, dan Whatsapp : 0816200110.

Instagram : @tirtamanuntungbalikpapan @ptmb_commandcenter

Website : www.tirtamanuntung.co.id

Cek Tagihan, Pengaduan Online, Baca Meter Mandiri : Pelanggan.tirtamanuntung.co.id



Tinggalkan Komentar

//