Kaltimkita.com, JAKARTA - Pemerintah mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari beberapa sumber, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kontribusi terbesar berasal dari pemungutan PPN PMSE yang mencapai Rp36,69 triliun.
“Hingga 31 Januari 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp36,69 triliun,” ujar Inge, Jum'at (27/2/2026).
Secara rinci, setoran PPN PMSE terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp1,02 triliun pada 2026.
Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Pada periode tersebut terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut, yaitu BetterMe Limited.
Selain dari PPN PMSE, penerimaan pajak dari aset kripto juga menunjukkan kontribusi signifikan. Hingga Januari 2026, pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,93 triliun. Penerimaan ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp43,45 miliar pada 2026. Pajak kripto tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar.
Sementara itu, pajak dari sektor fintech atau peer-to-peer lending juga memberikan kontribusi Rp4,47 triliun hingga Januari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp61,91 miliar pada 2026. Komponen pajak fintech terdiri dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,23 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp724,54 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,52 triliun.
Adapun penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya berasal dari pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang mencapai Rp4,1 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya adalah Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, serta Rp1,25 triliun pada 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.
Inge menilai capaian tersebut menunjukkan semakin besarnya peran ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” kata Inge. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memperluas basis pemajakan serta mengoptimalkan regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan sektor digital. (*/bie)


