Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Lapas Kelas IIA Balikpapan memberikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 48 warga binaan Nasrani, Kamis (25/12/2025). (Ist/Lapas Balikpapan)

Penerima Remisi Natal 2025 di Lapas Balikpapan Naik 29 Persen, Satu Warga Binaan Langsung Bebas

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Lapas Kelas IIA Balikpapan memberikan Remisi Khusus Natal kepada 48 warga binaan yang memenuhi syarat, Kamis (25/12/2025). 

Pemberian remisi ini merupakan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025.

Dari data yang dihimpun, diketahui total penghuni Lapas Kelas IIA Balikpapan yang berjumlah 1.206 orang, sebanyak 54 orang di antaranya beragama Kristen/Katolik.

Setelah melalui proses verifikasi, 48 warga binaan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi. 

Rincian besaran remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Khusus I sebanyak 15 hari untuk 3 orang, 1 bulan untuk 34 orang, 1 bulan 15 hari untuk 8 orang, dan 2 bulan untuk 1 orang.

Adapun Remisi Khusus II diberikan berupa 1 bulan untuk 1 orang yang langsung bebas, dan 1 bulan 15 hari untuk 1 orang yang menjalani subsider.

Secara persentase, angka tersebut meningkat sekitar 29 persen dibandingkan total penerima remisi pada tahun 2024 sebanyak 37 orang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan, Edy Susetyo menjelaskan bahwa remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat. 

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian remisi mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-2239 dan PAS-2241 Tahun 2025 tentang Remisi Khusus Natal 2025 bagi narapidana dan anak binaan, sesuai Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri yang dilakukan narapidana selama menjalani program pembinaan di Lapas," tambah Edy.

Remisi Khusus Natal diberikan kepada warga binaan beragama Kristen/Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Remisi diberikan kepada pemeluk agama Nasrani yang berkelakuan baik, semoga tetap dapat menjalani masa pidana dan pembinaan dengan baik hingga nanti kembali ke tengah masyarakat," jelasnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana," pungkas Edy. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//