Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Perayaan Natal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan diikuti dengan pemberian Remisi Khusus Natal kepada Warga Binaan.
Pihak rutan memberikan remisi kepada 26 Warga Binaan yang dinilai memenuhi persyaratan, Kamis (25/12/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 Warga Binaan menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana.
Sementara satu orang Warga Binaan lainnya memperoleh Remisi Khusus II dan langsung bebas pada Hari Natal.

Dibanding tahun lalu, remisi Natal di Rutan Balikpapan hanya diberikan kepada 16 warga binaan. Secara kalkulasi, jumlah warga binaan yang mendapat remisi Natal tahun ini meningkat sekitar 62 persen.
Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi ketentuan administratif dan substantif serta mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.
Ia menyebutkan, pemberian remisi menjadi bagian dari hak Warga Binaan yang dijamin negara sekaligus bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di dalam rutan.
"Remisi diberikan kepada Warga Binaan yang benar-benar memenuhi syarat. Harapannya, ini bisa menjadi motivasi agar mereka terus menjalani pembinaan dengan baik dan siap kembali ke masyarakat," ujar Agus.
Koordinator Pembinaan Agama Nasrani Rutan Balikpapan, Pendeta Charles Tobing, mengatakan perayaan Natal di lingkungan rutan tetap menjadi momen refleksi bagi Warga Binaan.
Menurutnya, remisi Natal dapat memberikan dorongan moral bagi mereka untuk memperbaiki diri.
"Remisi Natal ini diharapkan bisa menjadi penguatan bagi Warga Binaan agar terus melangkah ke arah yang lebih baik," tandas Charles Tobing. (zyn)


