Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Menyambut Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) tengah mempersiapkan langkah-langkah pengawasan terhadap kesehatan hewan kurban.
Ya, hal tersebut disampaikan oleh Kepala DKP3 Kota Balikpapan, Sri Wahjuningsih saat menghadiri kunjungan lapangan Komisi II DPRD Balikpapan di kawasan Jalan Marsma Iswahyudi, Kecamatan Balikpapan Selatan, Selasa (6/5/2025).
Yuyun sapaan karibnya mengatakan, hal tersebut adalah sebagai tindak lanjut atas surat dari Dinas Peternakan Provinsi yang meminta agar dilakukan pengawalan menyeluruh dalam proses penyembelihan hewan kurban, terutama dari aspek kesehatan hewan.
Kendati demikian, pihaknya sejatinya akan segera membentuk Tim Terpadu untuk melaksanakan tugas pengawasan tersebut.
“Kami akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Terpadu yang akan melakukan pengawasan di lapangan. Tim ini akan bekerja mulai dari tingkat peternak hingga ke penjual,” ujarnya Yuyun.
Ia menjelaskan bahwa para peternak lokal biasanya memang membudidayakan sapi dan kambing secara khusus untuk dijual menjelang Iduladha, bukan untuk konsumsi harian. Oleh karena itu, pengawasan terhadap hewan-hewan ini sangat penting untuk memastikan keamanan pangan.
“Kami ingin memastikan bahwa produk hewan yang dijual benar-benar aman dan layak dikonsumsi. Pengawasan akan difokuskan pada kondisi kesehatan hewan sejak dari peternakan hingga tempat penjualan,” tambahnya.
Selain itu, Pemerintah Kota juga sedang memproses surat edaran dari wali kota yang berisi pedoman pelaksanaan kurban dari sisi kesehatan hewan, bukan terkait teknis pelaksanaan Iduladha secara umum.
“Edaran ini akan mengatur standar kesehatan hewan kurban, termasuk tata cara pemotongan yang benar sesuai dengan kaidah kesehatan hewan,” jelas Yuyun.
Sementara itu, saat ditanya mengenai jumlah pedagang hewan kurban yang sudah terdata, pihaknya mengaku masih menunggu laporan dari Kelurahan.
“Saat ini kami belum menerima data lengkap karena para pedagang masih dalam proses pengurusan izin di tingkat Kelurahan,” ujarnya.
Terkait lokasi penjualan hewan kurban, tambah Yuyun, Pemerintah Kota tidak melakukan intervensi langsung terhadap penentuan lokasi.
“Penentuan lokasi penjualan ada di kewenangan Kelurahan. Kami hanya bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan hewan. Jika hewan dinyatakan sehat, akan diberikan surat keterangan. Dan jika tidak, kami minta agar tidak dijual,” tegasnya. (lex)