Kaltimkita.com, Kutai Kartanegara - Sidang Paripurna ke – 16 yang digelar oleh DPRD Kukar pada Senin (8/11/2021) dengan agenda Nota Penjelasan DPRD Terhadap Raperda yakni Pengelolaan Perparkiran, ditanggapi oleh pihak eksekutif.
Asisten I Setkab Akhmad Taufik Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya perlu menyediakan fasilitas parkir yang memadai.
“Contohnya di Tenggarong, lokasi parkir yang mampu disediakan hanya hanya pinggiran sungai jalan Wolter Monginsidi sampai ke Jembatan Bongkok, kondisi jalan di Kukar sendiri masih terbilang sempit,” ungkapnya.
Terkait dengan rencana untuk menarik retribusi, perlu diperhatikan Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang retribusi dan pajak daerah. Dimana objek retribusi terbagi atas jasa umum, jasa usaha dan peijinan tertentu, untuk retribusi parkir dapat digolongkan dalam retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha, retribusi dapat dikenakan apabila ada pelayanan yang tersedia.
Dapat dikenakan retribusi jasa umum apabila ada pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemda dengan tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Dan digolongkan jasa usaha apabila pelayanan yang disediakan oleh pemerintah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh swasta.
“Pada intinya retribusi pelayanan parkir wajib memiliki layanan parkir,” tandasnya (adv/ian)


