Tulis & Tekan Enter
images

Audiensi berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Kamis (22/5/2025). (Diskominfo Kukar)

Pemkab Kukar dan Balai Bahasa Jalin Komitmen Jaga Kedaulatan Bahasa Indonesia

Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur sepakat memperkuat komitmen dalam menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia. Komitmen tersebut ditegaskan melalui audiensi dan penandatanganan pernyataan bersama yang berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Kamis (22/5/2025). Agenda ini juga menjadi ajang sosialisasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten III Setda Kukar Dafip Haryanto, Kepala Balai Bahasa Kaltim Asep Juanda, serta sejumlah pejabat dari OPD terkait di lingkungan Pemkab Kukar.

Dalam sambutannya, Dafip Haryanto menekankan pentingnya konsistensi penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam setiap layanan publik.

“Bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga simbol kedaulatan dan identitas bangsa. Pemerintah Kukar berkomitmen penuh mendukung penggunaannya di ruang-ruang publik,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah proaktif Balai Bahasa Kaltim yang menjalin sinergi dengan daerah untuk pembinaan, pengawasan, dan pelindungan bahasa negara.

“Peran daerah sangat penting, terutama dalam penggunaan bahasa di dokumen resmi, papan informasi publik, dan layanan administrasi,” lanjut Dafip.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Kaltim Asep Juanda menyampaikan bahwa Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 memberi mandat lebih kuat kepada Balai Bahasa untuk melakukan pembinaan dan teguran terhadap penggunaan Bahasa Indonesia yang tidak sesuai kaidah.

“Kalau dulu hanya sebatas pemantauan, kini kami memiliki kewenangan untuk memberikan teguran resmi, baik langsung maupun lewat kementerian,” ujarnya.

Asep juga menyoroti pentingnya pengawasan bahasa demi meningkatkan mutu komunikasi, memperkuat identitas nasional, dan melestarikan Bahasa Indonesia. Ia menambahkan bahwa pada 2023, Bahasa Indonesia telah resmi diakui sebagai salah satu bahasa di forum Sidang Umum PBB, serta menjadi bahasa pengantar di lebih dari 56 negara lewat program BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing).

Terkait bahasa daerah, Asep menegaskan pihaknya tidak melarang penggunaannya, selama tidak digunakan dalam konteks resmi.

“Kami mengusung slogan: Utamakan Bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing. Bahasa daerah tetap kami dorong melalui program keluarga dan revitalisasi budaya,” jelasnya.

Sejak 2021, program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) yang digagas Balai Bahasa telah melibatkan lebih dari 5 juta peserta di seluruh Indonesia. Sebagai puncaknya, Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional akan digelar di Jakarta pada 25–28 Mei mendatang, diikuti pelajar dan pejabat dari berbagai provinsi, termasuk Kalimantan Timur.

“Kami berharap sinergi bersama Pemkab Kukar ini bisa menjadi contoh pelaksanaan kebijakan bahasa yang baik di daerah. Kami siap memberikan pelatihan, pendampingan, dan asistensi kebahasaan kepada OPD yang membutuhkan,” tutup Asep. (Ian)



Tinggalkan Komentar

//