Kaltimkita.com, BALIKPAPAN-Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap ID (35), warga Gunung Sari Ulu, karena diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko mengatakan, ID diduga melancarkan aksi pencurian pada Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 02.00 Wita.
“Kami mendapat laporan dari korban Adi yang mengaku kehilangan motornya pada Sabtu (24/2/2024) dinihari,” kata Singgih.
Berbekal laporan tersebut, personel Polsek Balikpapan Utara kemudian bergerak dan melalukan upaya penyelidikan.
Rupanya, aksi ID mencuri sepeda motor merk Honda Scoopy milik Adi terekam CCTV. Berbekal rekaman CCTV tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga pelaku dapat terdeteksi dan diamankan. “Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Balikpapan Utara,” kata Singgih.
Akibat ulahnya, ID dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Berkaca dari kasus yang baru saja ditangani, Kapolsek Balikpapan Utara juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.
“Jangan lupa dikunci stang atau menambah pengamanan. Jika memungkinkan juga silakan memasang CCTV pada rumah, pertokoan maupun lingkungan tempat tinggal,” pesan dia. (bie)


