KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Undang-Undang Omnibus Law memang telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Kondisi tersebut, membuat sejumlah daerah kembali melakukan aksi. Termasuk Aliansi Balikpapam Bergerak.
Mereka kembali turun ke jalan mendatangi kantor DPRD Kota Balikpapan untuk kembali menuntut penolakan UU Omnibus Law.
Massa yang mengenakan baju serba hitam ini masih menyuarakan tuntutan yang sama. Dimana mengajak DPRD Kota Balikpapan untuk ikut menolak UU Omnibus Law tersebut.
"Kami kembali mendatangi DPRD ini adalah jilid ke VI. Dan kedatangan kami ini masih sama, menyampaikan aspirasi untuk menolak UU Omnibus Law," ujar Humas aksi, Afriandi, Rabu (4/11).
Lanjut Afriandi, pihaknya sangat menyayangkan jika seorang Presiden RI saja ikut menandatangani UU yang masih banyak dilakukan revisi. Hal ini menandakan jika UU tersebut tidak lah sempurna dan tidak berpihak ke rakyat.
"Presiden kita malah menandatangani UU tersebut. Padahal masih banyak revisi yang dilakukan. Dengan dalih ada beberapa kata atau huruf yang typo atau kelilruan, ini kan menandakan tidak benar," jelasnya.
Menurut Aliansi Balikpapam Bergerak ada beberapa pasal yang sangat merugikan masyarakat, khususnya pekerja, nelayan dan lainnya.
"Dalam UU ini yang terdampak jelas dari sektor lingkungan, pekerja atau buruh dan nelayan. Mereka sangat berdampak langsung saat UU ini disahkan," tegasnya. (tim)