Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam melakukan Konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Kepala (Ranperka) OIKN tentang tata cara pengakuan, perlindungan dan pemajuan kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan secara hybrid di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (8/06/2023).
“Pembangunan IKN dilaksanakan secara holistik, termasuk pada pembangunan sosial dan lingkungannya. Oleh karena itu, konsultasi publik ini dilakukan untuk membangun proses kebijakan yang transparan dan partisipatif di OIKN,” ujar Kepala OIKN Bambang Susantono dalam sambutannya.
Ia juga menambahkan bahwa Konsultasi Publik ini adalah wujud dari komitmen OIKN dalam pembangunannya yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika, dimana IKN merupakan budaya nasional yang memberi ruang pada kebudayaan lokal. Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam IKN Myrna A. Safitri.
Menurutnya, jika membahas kearifan lokal, tentu saja kompleksitasnya tinggi karena yang dihadapi adalah masyarakat dan adat dimana mereka memiliki sejarahnya masing-masing. Namun IKN akan terus berusaha untuk membangun sistem yang terbaik dan berkomunikasi secara terbuka untuk memudahkan masyarakat dan tetap selaras dengan alam dan inklusif.
“Adapun tujuan penyusunan Ranperka ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pengakuan, perlindungan dan pemajuan kearifan lokal dalam mendukung prinsip pembangunan Ibu Kota Nusantara yang selaras dengan alam dan inklusif,” ujar Deputi Myrna.
Pada agenda tersebut, Deputi Myrna menyampaikan konsep draf Ranperka Otorita IKN kepada seluruh unsur pemerintah, lembaga, organisasi dan masyarakat untuk mendapatkan saran dan tanggapan untuk penyempurnaan draf kebijakan dan aplikatif di lapangan.
Sebanyak 150 peserta dari berbagai Kementerian, lembaga, sektor swasta dan organisasi hadir dan memberikan tanggapan terkait pemaparan yang disampaikan. Deputi Myrna mengatakan bahwa IKN berkomitmen untuk tidak menghilangkan apa yang sudah ada di masyarakat dan pembahasan akan terus dilakukan di internal IKN dan dengan Kementerian/Lembaga untuk menemukan jalan terbaik dalam perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan.
Prof Yunita Winarto, seorang Antropolog, Komisi Kebudayaan AIPI mengapresiasi atas Ranperka yang sedang disusun. “Saya mengapresiasi sekali kearifan lokal ini sangat diperhatikan oleh OIKN. Kearifan lokal itu sendiri adalah hasil adaptasi berkelanjutan secara turun-menurun dan hutan adalah lanskap antropogenik alam dan budaya secara tidak terpilah selama ratusan tahun dan wajib dilestarikan,” ungkapnya.
Mendefinisikan wilayah kearifan lokal adalah sebuah tantangan. Bagaimana identifikasi beberapa pengampu dalam sebuah wilayah Kementerian/Lembaga (K/L). Apakah wilayah K/L sebagai wilayah adat. Wilayah K/L yang bersifat non-transferable. Bagaimana tafsir toponimi membantu proses verifikasi wilayah K/L.
"Semuanya harus terjawab dalam definisi kearifan lokal,” imbuh Herry Yogaswara, Kepala Organisasi Riset Arkeologi Bahasa dan Sastra, Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Masukan masyarakat atas Rancangan Peraturan Kepala IKN tentang tata cara pengakuan, perlindungan dan pemajuan kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat disampaikan pada link : https://linktr.ee/KPkearifanlokalOIKN sampai pada tanggal 13 Juni 2023.
“IKN selalu terbuka untuk terus berdiskusi dan berdialog kepada masyarakat. Karena bagaimanapun kebijakan yang dibuat akan berdampak kepada masyarakat. Jadi kami selalu mencoba untuk meminimalkan persoalan dan mengoptimalkan komunikasi seperti ini sampai kebijakan ditetapkan,” ucap Deputi Myrna. (an)


