Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Pihak tergugat dalam dugaan penipuan tanah kavling sesaat ditemui di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (14/1/2026).

Nasib Konsumen Dugaan Penipuan Penjualan Kavling di Balikpapan, Niat Punya Properti Kini Digugat Belasan Miliar Rupiah

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Perselisihan terkait jual beli tanah kavling di Kecamatan Balikpapan Utara kini memasuki babak baru di meja hijau.

Setelah sebelumnya mencuat sebagai laporan dugaan tindak pidana di kepolisian, masalah itu kini bergulir menjadi gugatan perdata di pengadilan. 

Adapun Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang perdana perkara perdata nomor 354/Pdt.G/2025/PN Bpp pada Rabu (14/1/2026). 

Perkara ini menyita perhatian lantaran Chairul Anam selaku penjual tanah kavling sekaligus penggugat, melayangkan gugatan ganti rugi senilai total Rp15 miliar. 

Sidang yang beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas para pihak ini juga melibatkan sejumlah instansi sebagai Turut Tergugat.

Mereka adalah Pemerintah Kota Balikpapan cq. Wali Kota, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Balikpapan, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Balikpapan, serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.

Kuasa hukum para konsumen, Sultan Akbar Pahlevi, mengungkapkan bahwa pihaknya mewakili 23 dari total 26 konsumen yang bisa hadir.

Meski sebagian besar tergugat hadir memenuhi panggilan pengadilan, Chairul Anam selaku penggugat justru tidak menampakkan diri di ruang sidang.

"Alhamdulillah, sebagian besar tergugat hadir. Namun, yang menjadi pertanyaan justru pihak penggugat tidak datang, walaupun ada kuasanya," ujar Akbar saat ditemui usai persidangan.

Ia menduga ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan situasi persidangan yang melibatkan masyarakat yang mengaku dirugikan dalam transaksi pembelian kavling tersebut. 

Akbar menambahkan bahwa mayoritas konsumen yang digugat ini adalah orang-orang yang sebelumnya telah melaporkan Chairul Anam ke Polda Kaltim terkait dugaan tindak pidana.

"Patut kita duga bahwa tindakan mengajukan gugatan ini dirasa sebagai upaya untuk mengaburkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi," tegasnya.

Dalam berkas gugatannya, Chairul Anam menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar dengan dalil merasa stres dan terganggu akibat banyaknya masyarakat yang datang menagih pertanggungjawaban. 

Selain itu, ia menuntut kerugian materiil sebesar Rp5 miliar karena klaim usahanya menjadi tidak laku setelah dilaporkan ke polisi dan diberitakan oleh media.

Akbar menilai logika gugatan tersebut sangat kontradiktif. Di satu sisi, penggugat menyalahkan penetapan zona hijau oleh Pemerintah Kota Balikpapan sebagai kendala penjualan, namun kerugiannya justru dibebankan kepada konsumen.

"Ini menjadi suatu paradoks, sesuatu hal yang kami rasa konyol. Yang melakukan siapa, yang disalahkan siapa," kata Sultan. 

Menurutnya, masyarakat yang berniat investasi untuk kehidupan lebih baik justru terjebak dalam peristiwa yang ia sebut dugaan penipuan dalam pembelian kavling.

Di sisi lain, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Yusuf Hakim, memberikan pembelaan terkait alasan pelayangan gugatan tersebut.

Yusuf mengklaim bahwa tindakan para konsumen telah menghambat arus kas kliennya yang sedianya akan digunakan untuk proses pengembalian dana (refund).

"Klien kami sedang melakukan penjualan di lahan, mereka melakukan penyetopan. Mereka mengatakan, ‘Jangan beli lahan ini, ini bermasalah’," ungkap Yusuf.

Ia menyatakan bahwa tindakan konsumen yang memperingatkan pembeli lain telah menyebabkan kerugian hukum maupun materi bagi Chairul Anam.

Yusuf menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan agar para konsumen tidak mengintervensi kegiatan bisnis kliennya. 

"Kalau memang ada permasalahan hukum dengan konsumen, silakan. Tetapi jangan mengganggu bisnis klien kami," tambahnya.

Lebih lanjut, Yusuf membeberkan bahwa akar masalah ini adalah perubahan status lahan menjadi kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar.

Ia menyebut kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1984, namun status zona berubah pada tahun 2004 dan dipertegas melalui SK Menteri Kehutanan tahun 2024.

"Ini di luar kendali klien kami. Dalam petitum, kami juga menggugat empat instansi agar status tanah ini menjadi clear. Kami meminta pelepasan dari zona hijau karena dasarnya adalah murni Hak Milik," tandas Yusuf.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna melengkapi kehadiran para pihak yang belum hadir.

Agenda berikutnya akan tetap fokus pada pemanggilan sejumlah Tergugat serta Turut Tergugat guna melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. 

Diberitakan sebelumnya, puluhan hingga ratusan pembeli mengaku mengalami kerugian setelah membeli lahan yang status hukumnya belum jelas.

Hingga pertengahan Desember 2025, jumlah pembeli yang merasa dirugikan dilaporkan mencapai sekitar 131 orang. Di mana total kerugian awal diperkirakan mencapai sekitar Rp4,3 miliar. 

Laporan tersebut sudah masuk ke Polda Kaltim oleh para konsumen melalui tim kuasa hukum mereka. (zyn) 

 

 



Tinggalkan Komentar

//