Tulis & Tekan Enter
images

JAM LAYANAN DIKURANGIN: Kelurahan Rejo mengurangi jam pelayanan sesuai surat edaran yang dikeluarkan.

Menghindari Covid-19, Karang Rejo Perketat Layanan

KaltimKita.com, BALIKPAPAN  -  Sebagai langkah untuk menahan angka penularan Covid-19 di Kota Balikpapan mulai diterapkan Jumat (15/1/2021) hari ini. Pemberlakuan Pengawasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Saat rilis Covid-19 Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di Balai Kota Balikpapan pun telah memunculkan kembali Surat Edaran (SE) bernomor 300/142 / Pemikiran kebijakan.

Salah satunya di kantor Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, sesuai surat edaran Wali Kota Balikpapan nomor 800/0109/ORG, yaitu tentang pengaturan kembali sistem kerja aparatur di lingkungan pemerintah kota Balikpapan.

"Jam operasional pelayanan Kelurahan Karang Rejo, terhitung mulai tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021 diperketat," kata Lurah Karang Rejo, Lukman Hakim, kepada Kaltimkita.com.

Dikatakan jam operasional diperketat. Senin-Kamis, masuk jam 8.00 sampai dengan jam 12.00 Wita, sedang hari Jumat dari jam 8.00 hingga jam 11.00 Wita.

"Kita sebenarnya sudah melakukan jauh-jauh hari, hingga mempertegas surat edaran pak Wali Kota Balikpapan," terangnya.

Selain memperketat ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan hingga Kelurahan, masyarakat juga selalu mengikuti aturan saat beredarnya SE Wali Kota Balikpapan.

"Sebagai warga biasa kita tetap ikuti aturan Pemerintah, dan bagaimana baiknya, pokoknya yg terbaik lah mas," kata warga Karang Rejo, Samsidik saat berada di Kelurahan Karang Rejo.

Sementara itu, rencananya malam ini pihak kelurahan dan kecamatan Balikpapan Tengah bakal melakukan razia ke tempat keramaian. (jn)


TAG

Tinggalkan Komentar

//