Tulis & Tekan Enter
images

Selamat emban tugas baru mantan Kanit Resnarkoba Polres Kutim Iptu Candra Buana saat ini emban kewenangan penanganan selaku Panit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kutim atensi dorong kasus-kasus besar korupsi di Kutim yang belum tuntas. Tampak berfo

Mantan Resnarkoba Jabat Panit Tipikor Polda Kaltim Iptu Chandra Buana Atensi Dorong dan Bidik Kasus Korupsi di Kutim Tak Mau Kecolongan

KaltimKita.com, BALIKPAPAN – Gerbong rotasi jabatan di jajaran Polres Kutim belum lama ini yang digelar di aula pelangi Kantor Polres Kutai Timur yang mana sertijab saat itu dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo sertijab di berikan kepada mantan Kasat Resnarkoba  Polres Kutim Iptu Chandra Buana.SIK kepada IPTU MP. Rachmawan.S.I.K.

Lantas jabatan baru apa yang diemban Mantan Resnarkoba Polres Kutim saat ini? Iptu Chandra Buana.SIK tidak tanggung-tanggung begitu pindah di polda Kaltim Iptu Chandra selalku panit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun sebelum lebih lanjut mengupas jabatan barunya, awak media KaltimKita.com, mencoba mengulas kembali sepak terjang mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Chandra sebelum memasuki pergeseran dalam rangka penyegaran banyak keberhasilan-keberhasilan pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kutim.

“Sejak awal menjabat sebagai orang nomor satunya komandan resnarkoba Polres Kutim jumlah total keberhasilan pengungkapan kasus drastis meningkat menjadi 180 kasus. Ini semua tak lepas dari kerja sama tim unit yang saya bawahi serta koordinasi di masing-masing lintas  polsek,” jelasnya.

Tuntaskan kasus lahan sirkuit juga menjadi perhatian pihak Tipikor Polda Kaltim dalam pengungkapan dan pengembangannya.

Iptu Chandra mengapresiasikan kerja keras baik jajaran Kodim 0909/Sangatta dan baru ini Lanal Sangatta yang berhasil membantu kepolisi menggagalkan masuknya barang haram sabu baik melalui jalur perairannya.

Sejauh mana tingkat kerawanan narkoba? Iptu Chandra tak banyak berspekulasi, namun harapanya kerawanan peredaran narkoba dapat terus ditekan. Bahkan saat amanah emban Kasat Reskoba Polres Kutim, pihaknya sangat menyarankan rehabilitasi.

“Ini yang berkali-kali saya sampaikan jangan malu apabila mendapati ada anggota keluarga yang kecanduan narkoba, hal itu tentulah bukanlah aib yang harus ditutupi artinya suatu kesadaran positif untuk berubah akan terlepas dari jerat penyalahgunaan narkoba jangan malu datang  ke Polres kami tidak akan memenjarakannya akan tetapi lebih kepada penyembuhan. Terali penjara dan sanksi hukum hanya berlaku pada bandar pengedar narkobanya saja,” tegasnya.

Darimana saja keberhasilan pengungkapan kasus narkoba? Kebanyakan informasi masyarakat lantas butuh waktu berapa lama dalam pengungkapannya. “Maksimal kami mengungkapkan penyelidikan narkoba “Insya Allah 1 bulan” memang sejauh ini adapun barang bukti narkoba yang diamankan gram-nya masih kecil-kecil saja akan tetapi saat itu saya terus berupaya memeranginya,” ulas Iptu Candra.

Nah bagaimana dengan tugas baru sebagai Panit Tipikor Polda Kaltim, ternyata embang tugas Tipikor bagi Iptu Chandra di kepolisian bukanlah hal yang baru, sebelumnya dirinya pernah mengemban penanganan kewenangan hukum yang sama.

“Malah jabatan baru itu Resnarkoba, tapi syukur Alhamdulillah setidaknya saya tetap berupaya sebagai Resnarkoba tidak pernah sepi kasus tangkapan sebenarnya juga ini tantangan bagi saya,” tegasnya.

Begitu dipercaya selaku Panit Tipikor Polda Kaltim, Iptu Chandra langsung bekerja dan geber-geber “gas pool” penangan kasus tindak pidana korupsi di Kaltim. Bagaimana dengan kasus-kasus tipikor di Kutim?

“Saya tegaskan itu juga atensi bagi kami jangan sampai kecolongan. Intinya kami ingin menyelamatkan uang negara dan aset negara, namun apabila misalnya tersangka mampu mengembalikan aset dan dana negara yang berdampak pada kerugian negara apakah APBD, APBN, Dana Desa, PAD tentunya masa sanksi kurungan dapat lebih ringan. Tapi kebanyakan mustahil di kembalikan keseluruhannya,” tutup Panit Tipikor Polda Kaltim. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar

//