KaltimKita.com, TEPIAN LANGSAT – Para petani sawit lokal sangat menggantungkan beragam permasalahan penyelesaian lahan sawit, salah satunya penyerobotan lahan warga yang telah banyak menghasilkan sawit digusur habis oleh perusahaan MKC kala itu.
Bahkan pengusuran saat itu tak hanya sebatas kebun sawit milik warga lokal tetapi ada juga yang mengenai rumah sarang walet warga, tempat teduh juga ada yang tergusur.
Permasalahan tersebut sempat mencuat ke permukaan publik sehingga warga yang menjadi korban ngeluruk ke ruang kerja wakil ketua komisi c anggota DPRD Kutim fraksi Berkarya Masdari Kidang.
Sehingga DPRD sempat hearing dipimpin langsung kala itu oleh Wakil Ketua II Fraksi Nasdem Arfan, SE.,M.Si mirisnya lagi marwah dewan sempat dilecehkan saat perusahaan MKC dimintai pertanggung jawabannya, saat itu dua utusan perusahaan MKC berpura-pura menghubungi pimpinannya di Jakarta, namun ternyata alias kabur sempat meninggalkan ruang hearing.
Saat Wakil Ketua II DPRD Arfan NasDem mediasi perseteruan "sengketa lahan" perusahaan MKC dengan warga transmigrasi Desa Tepian Langsat, Km 102 Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutim
Atas kejadian tersebut baik unsur pimpinan dewan kala itu angkat bicara dan mengecam tindakan pengecut MKC saat itu, namun pada akhirnya perusahaan meminta maaf.
Dalam perkembangannya saat ini MKC telah menghentikan aksi penggusuran, namun desakan warga tidak hanya sebatas penghentian saja akan tetapi bagaimana ganti rugi pihak perusahaan atas pengusuran lahan sawit warga, rumah walet yang hancur rata dengan tanah, bangunan hunian warga yang tak luput dari penggusuran.
Menurut beberapa sumber kala itu sebenarnya desa tepian langsat beserta km 102 Benglon merupakan wilayah transmigrasi sebelum hadirnya MKC dua wilayah tersebut maju, sejahtera dan ekonominya berjalan.
Anggota DPRD Kutim Kidang saat itu dalam keterangan persnya masuknya MKC penuh “janji manis” warga tetap diberikan ruang untuk bertani sawit namun pada kenyataannya hanyalah akal bulus perusahaan saja.
.jpg)
Tampak warga menyuarakan ketidakadilan penyerobotan lahan warga oleh MKC
Belum adanya kejelasan penyelesaian tersebut, maka beberapa waktu lalu pasangan nomor urut 1 Mahyunadi-Kinsu melalui cawabupnya Lulu Kinsu melalui mediasi ketua Forum Petani Sawit Kabupaten Kutai Timur Asbudi.
Saat mendengarkan keluhan para petani sawit salah satunya menguak kembali sengketa lahan sawit perusahaan MKC dan lahan sawit petani lokal yang tergusur paksa, tampak kening cawabup nomor urut 1 MaKin Kutim Lulu Kinsu terlihat mengekerut “gerah” dan prihatin akan kesewenangan-wenangan MKC.
Pembahasan MKC dipertegas juga wakil ketua II DPRD Kutim NasDem Arfan, tak berapa lama Kinsu mengambil ponselnya menghubungi pihak pusat menanyakan kembali permasalahan tersebut.
“Kita perlu membahas secara mendalam ini tidak cukup waktunya hanya melalui forum ini saja, perlu pembahasan tertutup di kediaman pribadi saya,” jelas Kinsu.
“Inilah akibatnya apabila kita terlalu los mengeluarkan ijin perusahaan sawit yang menjamur, perlu dikaji semestinya terlebih dahulu secara mendalam. Termasuk juga indikasi komitmen politik antar pihak perusahaan dengan pasangan pilkada priode lalu, dengan kata lain terhutang budi sehingga ketika amanah duduk tidak bisa berbuat apa-apa,” beber Kinsu.
Kinsu mengungkapkan selama maju pilkada 2020 Kutim baik cabup/cawabup Kutim Mahyunadi dan Kinsu tidak mau terikat apa – apa oleh pihak perusahaan. “Silahkan saja investasi masuk ke Kutim akan tetapi jangan merusak tatanan kearifan warga lokalnya melalui sektor pertanian, jangan main tabrak-tabrak aturan,” kata Kinsu
Mendapatkan angin segar dari cabup/cawabup peci nomor urut 1 MaKin Kutim apabila Rabu 9 Desember 2020 menang dalam pilkada amanah duduk bupati dan wabup Kutim priode 2021-2024 akan segera diprioritaskan dan dituntaskan.
Bahkan setiap dalam orasi kampanye terbuka kepala adat besar H. Sayyid Abdal Nanang Al – Hasani keras lantang bersuara kepada pasangan Mahyunadi – Kinsu meminta jika menjadi bupati dan wabup Kutim berikan limbah sawit dikelola kontraktor lokal atau masyarakat setempat.
Setelah ada jaminan kepastian dari pasangan Mahyunadi-Kinsu tidak hanya persoalan sawit sengketa MKC saja akan tetapi secara menyeluruh di 141 desa dan 18 kecamatan Kutim maka segenap tokoh – tokoh pembesar petani sawit tingkat kecamatan hingga desa berkomitmen menangkan Mahyunadi-Kinsu. (tim)


