Tulis & Tekan Enter
images

Rafiuddin

Lewat Skema RTLH, Disperkim Balikpapan Bantu Warga Korban Bencana

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam membantu warga yang rumahnya rusak akibat bencana alam. Melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), langkah cepat tengah disiapkan agar para korban dapat kembali memiliki tempat tinggal yang layak dan aman untuk dihuni.

Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, menjelaskan bahwa bentuk bantuan yang diberikan akan mengikuti skema program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pola ini mencakup dukungan berupa penyediaan material bangunan dan tenaga tukang yang difasilitasi langsung oleh pemerintah.

“Bantuan ini difokuskan bagi warga terdampak bencana yang benar-benar membutuhkan. Prinsipnya sama seperti RTLH, berupa material dan tenaga tukang. Jika rumahnya harus direlokasi, luas maksimalnya mencapai 36 meter persegi,” jelas Rafiuddin, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, bantuan tersebut tidak diberikan secara sembarangan. Penerima harus memenuhi sejumlah kriteria utama, seperti tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), memiliki lahan milik pribadi, serta tidak mempunyai rumah lain. Ketentuan ini, kata dia, penting agar program bantuan benar-benar tepat sasaran.

Namun, proses penyaluran bantuan tidak bisa langsung dilakukan. Disperkim menunggu Surat Keputusan (SK) bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan sebagai dasar hukum pelaksanaan bantuan. Setelah SK diterbitkan, tim gabungan akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi tingkat kerusakan rumah warga terdampak.

“Kalau SK sudah keluar, kami langsung tindak lanjuti dengan survei lapangan. Kalau rumah rusak berat, bisa dibangun baru, bahkan direlokasi bila lokasi rumah lama dinilai berbahaya,” terangnya.

Lebih lanjut, pemerintah kini memberi perhatian khusus terhadap kawasan rawan bencana, terutama di wilayah Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara. Salah satu kasus terbaru adalah rumah roboh di kawasan Muara Rapak, yang disebabkan oleh kondisi tanah labil dan kontur wilayah rawan longsor.

“Data kami menunjukkan, ada sekitar 2.917 rumah berada di zona rawan longsor di Balikpapan. Ini menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkap Rafiuddin.

Jika hasil kajian teknis menunjukkan lokasi rumah korban tidak aman untuk dibangun kembali, maka Disperkim akan menyiapkan lokasi relokasi baru yang lebih stabil dan jauh dari potensi ancaman bencana.

“Keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama. Kalau lokasi lama tidak memungkinkan, maka kami akan relokasi ke tempat yang lebih aman,” tegasnya.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Balikpapan berupaya memastikan seluruh warga terdampak bencana dapat kembali memiliki hunian yang layak dan aman, sekaligus mendukung program pembangunan berbasis ketahanan lingkungan di kota minyak tersebut. (rep)



Tinggalkan Komentar

//