Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pasca menjalankan seluruh rangkaian tes kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menyatakan bahwa tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, telah memenuhi syarat (MS). Ya, adapun pertanyaan tersebut, setelah melalui hasil laporan tim pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Kanujuoso Djatiwibowo, pada Selasa (3/9/2024) lalu.
"Pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani hasilnya baik dan tes narkotika dinyatakan baik, tidak ada indikasi penyalahgunaan narkotika," ungkap Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, Sabtu (7/9/2024).
Bersamaan dengan proses pemeriksaan tes kesehatan Bapaslon, KPU Balikpapan juga telah melakukan penelitian administrasi persyaratan calon. Dari hasil penelitian administrasi persyaratan, dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Kamis (5/9/2024), KPU Balikpapan telah menyampaikan ke penghubung pasangan calon untuk melakukan perbaikan persyaratan.
Sesuai jadwal persyaratan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, administrasi calon yang belum memenuhi persyaratan akan melakukan perbaikan dan penyerahan administrasi mulai tanggal 6 sampai 8 September 2024.
"Saat ini, KPU Kota Balikpapan masih menunggu penyerahan perbaikan dokumen administrasi persyaratan dari Paslon sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan," ucap pria yang akbrab disapa Yudho itu.
Setelah dilakukan perbaikan dan menyerahkan dokumen administrasi persyaratan tersebut, lanjutnya, KPU Kota Balikpapan akan kembali melakukan penelitian perbaikan persyaratan calon mulai tanggal 6 hingga 14 September 2024. "Hasil penelitian administrasi perbaikan persyaratan calon akan diumumkan KPU Kota Balikpapan tanggal 13-14 September 2024. Dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 15-18 September 2024," terangnya.
"Jika ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, kami akan melakukan klarifikasi mulai tanggal 15 September sampai dengan tanggal 21 September 2024," sambung Yudho.
Kendati demikian, KPU Balikpapan berharap proses tahapan pendaftaran pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar. Memastikan tahapan juga berjalan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku. Pun begitu, menjelang Pilkada Kota Balikpapan tanggal 27 November 2024 mendatang, KPU Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat agar memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih.
"Caranya, dengan mengunjungi website resmi KPU RI di cekdptonline.kpu.go.id. Apabila nama yang bersangkutan belum terdaftar sebagai pemilih, maka dapat mendaftarkan langsung di website cekdptonline.kpu.go.id tersebut," tutup Yudho.
Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan tahun 2024 yang berlangsung tanggal 27 November tahun 2024 nanti, ada tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang telah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan. Ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 tersebut yaitu, Rahmad Mas'ud berpasangan dengan Bagus Susetyo, Muhammad Sa'bani berpasangan dengan Syukri Wahid, dan Rendi Susiswo berpasangan dengan Eddy Sunardi. (*/lex)


