Kaltimkita.com, SAMARINDA – Ketua Umum KONI Kalimantan Timur, Rusdiansyah Aras, memberikan arahan khusus kepada jajaran pengurus KONI Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terkait pengunduran diri Ketua Umum KONI Kubar, Agus Herawan, SE. Pertemuan strategis tersebut berlangsung di ruang rapat Ketua KONI Kaltim, Samarinda, guna memastikan roda organisasi tetap berjalan stabil pasca transisi kepemimpinan.
Dalam arahannya, Rusdiansyah Aras menekankan bahwa setiap langkah yang diambil harus berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) KONI. Mengingat pengunduran diri Ketua Umum dikategorikan sebagai kondisi "Berhalangan Tetap", ia meminta pengurus KONI Kubar untuk segera melakukan langkah-langkah prosedural secara tertib dan administratif.
Berikut adalah poin-poin utama arahan yang disampaikan oleh Ketua KONI Kaltim untuk segera ditindaklanjuti oleh pengurus KONI Kubar:
Mekanisme Rapat Pleno dan Penunjukan Plt
Pengurus Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk segera menggelar Rapat Pleno pengurus harian. Agenda utama rapat ini adalah menerima secara resmi surat pengunduran diri Ketua Umum dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
Penunjukan Plt: Sesuai mekanisme, Plt biasanya dijabat oleh Wakil Ketua Umum. Namun, jika terdapat kendala, rapat pleno dapat menunjuk unsur pimpinan lainnya untuk memastikan operasional organisasi tidak terhenti.
Pemberitahuan: Hasil rapat pleno dan penunjukan Plt wajib dilaporkan secara tertulis kepada KONI Provinsi Kaltim.
Koordinasi dan Sinergi dengan KONI Provinsi
Sebagai organisasi berjenjang, KONI Kubar diminta menjaga komunikasi intensif dengan KONI Provinsi. Seluruh dokumen krusial, seperti tembusan surat pengunduran diri dan berita acara Rapat Pleno penetapan Plt, harus segera diserahkan. Hal ini diperlukan agar KONI Provinsi dapat memberikan asistensi penuh, terutama dalam persiapan proses pemilihan ketua definitif yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Persiapan Musyawarah Olahraga (Musorkab)
Rusdiansyah menegaskan bahwa jabatan Ketua Umum tidak boleh dibiarkan kosong atau dijabat oleh Plt dalam waktu yang terlalu lama. Oleh karena itu, persiapan menuju Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) harus segera dimatangkan, yang meliputi:
Pembentukan kepanitiaan Musorkab oleh Plt Ketua Umum.
Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) untuk proses pendaftaran dan verifikasi bakal calon Ketua Umum baru.
Pelaksanaan forum Musorkab sebagai wadah tertinggi untuk memilih Ketua Umum definitif.
Ketentuan Masa Bakti
Terkait sisa masa jabatan, Rusdiansyah merujuk pada AD/ART KONI 2020 Bagian Kesebelas tentang Penggantian Pengurus Antar Waktu (PAW) Pasal 28 ayat 4. Mengingat pengunduran diri terjadi sebelum masa bakti mencapai setengah periode, maka Ketua Umum yang terpilih nantinya akan melanjutkan sisa masa bakti kepengurusan yang ada.
Menjaga Fokus Operasional dan Legitimasi
Di akhir arahannya, Ketua KONI Kaltim kembali mengingatkan pentingnya aspek legalitas dalam setiap tahapan yang diambil.
Dokumentasi: Setiap tahapan, mulai dari penunjukan Plt hingga pelaksanaan Musorkab, harus didokumentasikan melalui berita acara yang sah untuk menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
Fokus Kerja: Tugas utama Plt adalah menjamin berjalannya roda organisasi, termasuk kelancaran administrasi keuangan (NPHD) dan koordinasi dengan cabang-cabang olahraga (Cabor).
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen dari jajaran pengurus KONI Kubar untuk segera melaksanakan arahan tersebut demi menjaga marwah dan kelangsungan pembinaan olahraga di Kabupaten Kutai Barat.(rd)


.jpg)