Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang mendapat perhatian serius dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera–Partai Persatuan Pembangunan (PKS-PPP) DPRD Kota Balikpapan. Melalui perwakilannya, Japar Sidik, fraksi gabungan tersebut menegaskan bahwa penataan sistem pergudangan di Balikpapan tidak cukup hanya mengatur soal lokasi dan izin usaha, tetapi juga harus menyentuh aspek keamanan, lingkungan, hingga pengawasan.
“Fraksi kami mendukung langkah pemerintah kota untuk menata sistem pergudangan yang lebih tertib, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penataan dan Pembinaan Gudang,” ujar Japar saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi PKS-PPP terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, penyusunan Raperda harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan sejumlah faktor agar tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.
Fraksi PKS-PPP menilai, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi aspek utama yang perlu ditegaskan. Penentuan zona pergudangan yang jelas dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih lahan, terutama di kawasan dekat permukiman atau fasilitas publik. “Aspek zonasi ini harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai gudang berdiri di lokasi yang tidak sesuai, karena dapat mengganggu kenyamanan warga,” kata Japar.
Selain itu, standar keamanan dan keselamatan juga menjadi perhatian. Fraksi mendorong agar setiap gudang diwajibkan memenuhi standar konstruksi, memiliki sistem pemadam kebakaran yang memadai, serta jalur evakuasi yang jelas.
Dari sisi lingkungan, fraksi meminta agar setiap aktivitas pergudangan wajib melalui analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik guna mencegah pencemaran.
PKS-PPP juga menyoroti aksesibilitas dan sarana pendukung di sekitar kawasan pergudangan. Banyaknya keluhan masyarakat akibat truk kontainer parkir di bahu jalan disebut sebagai bukti lemahnya pengaturan fasilitas parkir dan akses jalan.
“Masalah ini harus diantisipasi melalui aturan yang jelas agar tidak mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan warga,” tegas Japar.
Lebih lanjut, Fraksi PKS-PPP menekankan pentingnya pengawasan dan sanksi tegas terhadap pelanggaran. Menurut mereka, pengawasan perlu dilakukan secara lintas sektor, melibatkan Dinas Perhubungan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Fraksi juga mengusulkan agar pemerintah memiliki basis data yang valid terkait jumlah, lokasi, luas, dan status perizinan seluruh gudang di Balikpapan, sebagai pijakan dalam pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Dengan memperhatikan seluruh aspek ini, kami berharap Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta kenyamanan dan keamanan masyarakat Balikpapan,” pungkasnya. (lex)


