Tulis & Tekan Enter
images

Kepala Disparpora Balikpapan, Ratih Kusuma

Disparpora Balikpapan Memfasilitasi, Dorong Pelaku Ekraf Daftarkan HAKI

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) terus mendorong para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf) untuk segera mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kepala Disparpora Balikpapan, Ratih Kusuma, menegaskan pentingnya pendaftaran HAKI sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus jaminan agar karya para pelaku kreatif tidak mudah ditiru.

“HAKI bukan hanya sekadar legalitas, tetapi juga pengakuan atas karya. Dengan perlindungan ini, pelaku kreatif akan semakin bersemangat berkarya,” ujarnya saat membuka Sosialisasi dan Pendaftaran HAKI 2025 di Aula Gedung Ekraf Balikpapan, Rabu (24/9/2025).

Menurut Ratih, Balikpapan memiliki potensi besar dalam bidang kreativitas dan inovasi. Saat ini terdapat 17 subsektor ekraf yang berkembang pesat, menjadikan kota ini sebagai salah satu pusat kreativitas nasional. Bahkan Balikpapan sudah ditetapkan sebagai Kota Kreatif oleh Kemenparekraf dan tengah bersiap menuju pengakuan dari UNESCO melalui jejaring ICCN (Indonesia Creative Cities Network).

Pemerintah kota, lanjutnya, menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu misi pembangunan prioritas, sejalan dengan visi Balikpapan sebagai kota MICE, wisata, kreatif, dan inovatif.

“Apalagi Balikpapan juga punya peran strategis sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Karena itu, pelaku ekraf harus memastikan produk mereka terlindungi melalui instrumen hukum seperti hak cipta, paten, merek, hingga desain industri,” tegas Ratih.

Dorongan itu bukan tanpa dukungan nyata. Sejak 2024, fasilitasi pendaftaran HAKI terus digencarkan. Tercatat 20 fasilitasi dilakukan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP), 100 oleh Kemenparekraf, 10 dari Disparpora, serta 50 dari Forum Ekraf Balikpapan.

Nah, tahun ini, fasilitasi kembali diberikan, yakni 20 peserta melalui DKUMKMP dan 30 melalui Disparpora. Total hingga 2025, sudah ada 230 pelaku usaha yang difasilitasi dalam pendaftaran HAKI.

Ratih menekankan, keberhasilan ekraf tidak cukup hanya dengan inovasi, melainkan juga perlu perlindungan hukum agar lebih berdaya saing.

“Kami ingin menyiapkan SDM kreatif yang inovatif, mandiri, dan terlindungi. Pendaftaran HAKI adalah langkah penting menuju kemandirian itu,” tutupnya. (lex)



Tinggalkan Komentar

//