Kaltimkita.com, BALIKPAPAN– Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi mengakhiri sistem tenaga honorer dengan mengangkat 776 orang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 dan dilakukan tanpa seleksi ulang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo menjelaskan, bahwa para pegawai yang diangkat merupakan peserta dari kategori 1 dan 2 yang sebelumnya tidak lolos seleksi PPPK, namun telah terdata dan memenuhi kriteria administratif.
“Mereka tidak perlu ikut ujian ulang karena sebelumnya sudah mengikuti proses seleksi,” ujar Purnomo saat dihubungi, Jumat (12/9/2025).
Selain itu, masih terdapat sekitar 1.000 tenaga honorer lain yang belum bisa diangkat karena masa kerja mereka belum mencapai dua tahun. Penanganan mereka kini diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Setelah pelantikan ini, tidak ada lagi pengangkatan susulan. Sisanya jadi tanggung jawab OPD untuk menyelesaikan,” lanjutnya.
PPPK Paruh Waktu memiliki kontrak satu tahun dengan gaji minimal setara saat mereka menjadi honorer, meski tanpa daftar gaji tetap seperti pegawai penuh waktu.
Sementara itu, PPPK penuh waktu memiliki kontrak selama lima tahun dan menerima penghasilan sesuai ketentuan nasional.
“Meski bersifat paruh waktu, pegawai ini akan tetap memperoleh Nomor Induk Kepegawaian (NIP) khusus, dan kontrak mereka dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan,” imbuhnya.
Dengan pengangkatan ini, Pemkot Balikpapan secara resmi menyatakan bahwa tidak ada lagi status tenaga honorer di lingkungan pemerintahan daerah.
“Sistem honorer sudah berakhir. Sekarang semuanya beralih ke PPPK Paruh Waktu,” tegasnya. (rie)


