Kaltimkita.com, SAMARINDA - Dua pelaku penangkapan ikan ilegal baru-baru ini diringkus di perairan konservasi Kepulauan Derawan, Kalimantan Timur. Penangkapan pada 29 Juni 2025 ini menjadi sorotan tajam, mengungkap praktik bom ikan yang merusak ekosistem bawah laut yang seharusnya dilindungi.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim bersama Dinas Perikanan Berau berhasil mengamankan dua individu yang tertangkap tangan menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Irhan Hukmaidy di Samarinda, Selasa (1/7) menjelaskan bahwa tim patroli berhasil membekuk pelaku pada pukul 16.38 WITA. Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial: satu unit perahu, botol kaca tanpa label berisi bahan peledak, detonator, serta dua boks ikan hasil tangkapan ilegal.
"Barang-barang tersebut yang berhasil kita amankan," tegas Irhan di kantornya, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda.
Irhan Hukmaidy menegaskan komitmen DKP Kaltim untuk menindak tegas setiap pelaku illegal fishing. Ia mengingatkan bahwa penggunaan bahan kimia atau bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Indonesia adalah tindakan pidana serius.
Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar. "Ini juga salah satu upaya kita untuk efek jera," tambahnya.
Derawan, Zona Konservasi yang Terancam
Penangkapan ini semakin memprihatinkan mengingat lokasi kejadian berada di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Sekitarnya (KKP3K-KDPS). Berdasarkan Kepmen Kelautan dan Perikanan No. 87/Kepmen-KP/2016, Derawan telah ditetapkan sebagai wilayah konservasi, menjadikannya zona inti yang sama sekali tidak boleh ada kegiatan, apalagi yang bersifat illegal fishing.
Irhan menjelaskan bahwa pengawasan wilayah perairan laut Kalimantan Timur, khususnya sejauh 0 hingga 12 mil, merupakan kewenangan provinsi.
Meski demikian, identitas kedua pelaku masih dirahasiakan karena DKP Kaltim akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu dengan melibatkan tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Satker Tarakan yang telah lama menjalin kerja sama.
Kerugian akibat pengeboman ikan ini sangat fatal bagi ekosistem laut. "Kerusakan habitat plasma nutfah dan ikan-ikan kecil akan mati," terang Irhan. Ia menambahkan bahwa pengeboman umumnya terjadi di area terumbu karang, yang merupakan rumah bagi berbagai jenis ikan dan biota laut.
DKP Kaltim berkomitmen penuh untuk memberantas praktik ini, meskipun diakuinya penangkapan pelaku illegal fishing bukanlah perkara mudah. "Saya komitmen akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku usaha tersebut," pungkas Irhan Hukmaidy. (fan/adv/diskominfo kaltim)