Kaltimkita.com, Balikpapan - Setelah ditutup selama berbulan-bulan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya memperbolehkan bioskop untuk beroperasi kembali.
Hal itu dibenarkan oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Ia mengatan jika bioskop sudah boleh buka terhitung sejak, Rabu (14/10). Dengan beberapa catatan.
"Ada catatan, seperti membatasi kapasitas penonton sampai 50 persen perfilm. Kemudian, kursinya harus diberi tanda silang," kata Rizal.
Selain itu, tidak diperbolehkan ada pemesanan makanan dan minuman selama di dalam bioskop. Serta mengatur ventilasi udara.
"Durasi film juga tidak boleh lebih dari dua jam," ungkapnya.
Proses pembelian tiket juga harus dilakukan online. Tujuannya agar tidak terjadi antrean di loket bioskop. "Harus online," ucapnya.
Namun, jika ternyata pelonggaran ini berdampak buruk bagi grafik kasus positif, maka pihaknya bisa mengambil langkah pembatasan lagi.
"Kalau ada kemungkinan, bisa kita lakukan pembatasan lagi. Makanya masyarakat harus disiplin," pungkasnya. (tim)