Kaltimkita.com, BONTANG – Pemuda berinisial HA (18) harus berurusan dengan hukum. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah nekat melakukan aksi pencurian.
HA dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan setelah beraksi di Gang Tipa layo, Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan, Kota Bontang, Rabu (26/10/2022) sekira pukul 05.15 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, penangkapan bermula saat anggotanya mendapatkan informasi dari Korban.
"Setelah dapat informasi, anggota ke TKP. Saat tiba tersangka sudah diamankan warga. Untuk menghindari aksi massa anggota langsung mengamankan pelaku ” Kata Abdul Khoiri, Kamis (27/10/2022).
Sebelumnya, korban yang merupakan ketua RT 36, Berbas Tengah, Bontang Selatan dihubungi oleh warga bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya.
Kemudian korban pulang untuk memastikan. Setibanya di rumah, korban melihat pelaku HA sudah diamankan warga.
Selanjutnya Korban mencari informasi dan mengetahui bahwa pelaku telah mengambil dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 151.000.
"Akibatnya Korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta dan melaporkan ke Polsek Bontang Selatan," ungkapnya.
Hasil pendalaman, pelaku rupanya resedivis atas kasus yang sama. Namun penangkapan kasus pertama tidak dilakukan penahanan, karena saat itu pelaku masih di bawah umur.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polsek Bontang Selatan bersama barang bukti dan sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (an)


