Kaltimkita.com, KUKAR - Barang bukti narkotika dan senjata api rakitan dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), belum lama ini.
Adapun pemusnaan tersebut, sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, guna mencegah adanya penyelewengan terhadap barang bukti yang disita. Dengan disaksikan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain yakni, narkotika jenis sabu dengan berbagai berat, beberapa phone genggam yang digunakan untuk tindak kejahatan dan senjata api rakitan.
Dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Ketua Pengadilan Tenggarong, personel TNI, Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko, KBO Reskrim, dan Kabag Ren Polres Kukar AKP Panca Gunadi, menunjukkan bahwa sejumlah pejabat penegak hukum tersebut telah berkomitmen bersama dalam memberantas kejahatan narkotika dan pidana umum di wilayah Kutai Kartanegara.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko menyampaikan bahwa, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan bahwa barang sitaan yang telah mendapat putusan hukum tetap dimusnahkan sesuai prosedur.
"Kegiatan berlangsung dalam suasana aman dan tertib. Diharapkan pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah nyata dalam upaya Polres Kukar mencegah penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya di masyarakat," tutupnya. (bie)


