Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Sejumlah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan perumahan di Balikpapan belum juga diserahkan ke pemerintah kota. Masalahnya, sebagian pengembang atau developer yang membangun perumahan justru sudah tak lagi aktif atau bahkan menghilang sebelum proses serah terima dilakukan. Kondisi ini kerap dikeluhkan masyarakat saat anggota DPRD Balikpapan turun ke lapangan dalam kegiatan reses.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib, banyak kasus di mana pengembang meninggalkan proyek perumahan dalam kondisi fasum belum selesai, sehingga jalan lingkungan dan drainase rusak tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab.
“Banyak developer yang lari sebelum menyerahkan fasum ke pemerintah. Akibatnya, masyarakat yang menanggung akibatnya karena jalan rusak dan akses terbatas,” ujar Najib saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, selama pengembang masih aktif dan memiliki izin, seharusnya tidak mungkin terjadi penelantaran proyek. Sebab, setiap pengembang wajib menyerahkan site plan lengkap berikut izin tata ruang, perizinan bangunan, serta alokasi ruang terbuka hijau (RTH) sebelum membangun kawasan perumahan. “Kalau masih ada pengembangnya, dia pasti selesaikan kewajibannya karena itu terkait izinnya. Tapi kalau pengembang sudah kabur, pemerintah yang repot. Minimal jalan lingkungan rusak, drainase tidak berfungsi,” lanjutnya.
Najib menilai, Pemkot Balikpapan perlu membentuk satgas khusus penanganan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) bermasalah, agar ada mekanisme pengambilalihan fasum dan fasos dari pengembang yang sudah tidak aktif. Dengan begitu, pemerintah tetap bisa melakukan perbaikan dan pemeliharaan demi kepentingan warga.
“Harus ada aturan jelas supaya pemerintah bisa ambil alih kalau pengembang benar-benar lari. Kasihan masyarakat kalau harus menunggu tanpa kepastian,” tegas fraksi dari PDIP itu.
Selain itu, Najib juga mengingatkan bahwa PSU tidak boleh diperjualbelikan, meskipun pengembang sudah tidak ada. Setiap lahan yang sudah masuk dalam site plan sebagai RTH, jalan, atau fasilitas umum lainnya bersifat terkunci dan dilindungi hukum.
“Kalau sampai dijual, itu bisa kena pidana. Karena fasum dan RTH itu sudah menjadi bagian dari kewajiban pengembang,” jelas Dewan dapil Balikpapan Utara itu.
Najib mencontohkan, perumahan Wika di Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara yang sudah menyerahkan PSU ke pemerintah, kini mendapat perhatian lebih baik, seperti jalan yang diaspal. Jembatan dibangun hingga diberikan penerangan jalan umum (PJU) yang memadai. Nah, hal itu menjadi bukti bahwa penyerahan PSU membawa manfaat langsung bagi warga.
“Begitu diserahkan ke pemerintah, baru bisa dibenahi. Jalan diaspal, jembatan dibangun, dan lingkungannya jadi terang. Itulah yang seharusnya dilakukan semua pengembang,” pungkasnya. (lex)


