KaltimKita.com, BALIKPAPAN – Sosialisasi Peraturan Daerah kepada masyarakat tentang pajak daerah Provinsi Kalimantan Timur direalisasikan oleh Anggota DPRD Kaltim Eddy Sunardi Darmawan, SE. Sosialisasi tentang pajak daerah perdana legislator Karang Paci ini digelar di daerah pemilihannya (dapil), Balikpapan, di dua tempat selama dua hari.
Sosialisasi perdana dilakukan Legislator yang akrab disapa Eddy Tarmo ini berlangsung pada Jumat (5/3/2021) bertempat Balai LPM Kelurahan Gunung Sari Ilir. Dimana hadir sebagai narasumber M. Riza Permadi SE, MM yang merupakan dosen STIE Balikpapan.
Sedangkan pelaksanaan sosialisasi perda hari kedua berlangsung pada Sabtu (6/3/2021) bertempat di Gedung Aula Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
Dalam kesempatan ini hadir sebagai narasumber adalah praktisi hukum S. Roy Hendrayato SH, M.Hum yang juga akademisi dan dosen di Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945, Samarinda.
Eddy Sunardi Darmawan
Eddy Tarmo, sapaan akrabnya, menyebut sosialisasi perda tersebut mengulas tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. “Maksud dan tujuannya adalah demi meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah,” tutur Politisi PDI Perjuangan ini.
Dijelaskan pria yang juga Plt Ketua DPC PDI Pejuangan Balikpapan ini, antara sosialisasi dan reses anggota dewan berbeda. Dalam sosialisasi perda ini para legislator memiliki kewajiban agar setiap produk perda yang dihasilkan dapat diketahui dengan baik dan jelas oleh masyarakat luas khususnya di Balikpapan. “Meski perda dibuat namun sebagian masyarakat banyak tidak tahu apa itu perda. Selain itu ke mana larinya pajak masyarakat yang dibayarkan itu? Nah, melalui sosilisasi ini kami berharap akan lebih menyentuh dan nantinya masyarakat akan lebih paham,” terang mantan Manajer Persiba Balikpapan ini.

TITIK KEDUA : Sosialisasi perda tentang pajak oleh Anggota DPRD Kaltim, Eddy Sunardi Darmawan di Aula Kelurahan Sepinggan.
Menurut Eddy, jika pada reses dirinya menyerap aspirasi para konstituen, maka dengan sosialisasi perda ini sebagai legislator mengenalkan produk hukum yang menjadi inisiatif para wakil rakyat. “Dari sinilah, melalui sosialisasi perda ini diharapkan masyarakat tahu dari mana sumber pemasukan daerah dan ke mana merealisasikan aspirasi tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, praktisi hukum Roy Hendrayanto menjelaskan kenapa saat ini dewan juga turut menyosialisasikan produk hukum yang dihasilkannya.
Dijelaskan Roy, produk perda itu ada yang merupakan inisiatif DPRD, ada pula inisiatif dari eksekutif atau pemerintah daerah. “Melalui sosialisasi perda ini anggota dewan berkewajiban memberi pemahaman kepada masyarakat tentang produk hukum yang telah dibuatnya. Kan selama ini tidak ada. Minimal informasi tentang perda ini diketahui dengan jelas karena kerap dikeluhkan masyarakat,” terang Roy Hendrayanto.
Masyarakat yang hadir dalam sosialisasi perda tentang pajak pun cukup antusias. Diharapkan dengan sosialisasi ini seiringnya semakin pahamnya masyarakat akan pajak, ini juga akan meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. (bie)


