Tulis & Tekan Enter
images

Saga

Anggota Dewan Tidak Bisa Dibatasi oleh Komisi

KaltimKita.com, TANJUNG REDEB - Anggota Komisi III DPRD Berau Saga menegaskan tugas anggota dewan tidak bisa dibatasi oleh komisi, fraksi maupun keterikatan di alat kelengkapan lainnya.

Ia menjelaskan, seluruh anggota DPRD punya hak dalam mengawasi yang berkaitan dengan pemerintahan atau kepentingan masyarakat.

"Jangan sampai ada anggapan yang menurut saya agak lain dalam hal kewenangan pengawasan,” tuturnya.

Anggapan tersebut sama seperti kinerja anggota dewan hanya melakukan pengawasan atau fungsinya sesuai dengan bidang pada komisi atau Dapilnya masing-masing.

“Seperti Komisi I di bidang pemerintahan, Komisi II bidang perekonomian dan keuangan serta Komisi III bidang pembangunan dan kesejahteraan,” ungkapnya.

“Lalu apakah ketika saya sebagai anggota dewan dari komisi tiga, saat berada di lapangan menemukan satu persoalan karena bukan bidang saya kemudian saya abaikan, kan tidak begitu,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, tidak perlu lagi adanya pembatasan kewenangan anggota DPRD jika memang sesuai kewenanganan lembaga DPRD.

"Seperti, ada masyarakat yang mempertanyakan masalah kelautan dan hal lainnya yang di luar bidang Komisi III, tetap kami berikan solusi," katanya.

“Nah kalau saya tidak boleh melakukan itu karena di luar bidang komisi tiga ya bagaimana saya bisa jawab, ini yang kadang-kadang salah diartikan,” sambungnya.

Kendati demikian, Saga hanya ingin mendapat informasi agar tidak keliru saat menyampaikan ke masyarakat.

“Saya harap perlu ada pemahaman kepada masyarakat, OPD maupun pihak lainnya mengenai hak dan fungsi DPRD,” tandasnya.(adv)


TAG

Tinggalkan Komentar

//