Kaltimkita.com, SAMARINDA - Aktivitas pembangunan pabrik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kutai Timur (Kutim) mendapat sorotan tajam dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu di sampaikan langsung oleh, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra menyebut bahwa pembangunan tersebut ternyata dilakukan tanpa mengantongi izin resmi termasuk izin lingkungan (AMDAL).
"Kami mengundang manajemen PT Kutai Sawit Mandiri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, dan DLH Kutai Timur untuk membahas pembangunan pabrik ini. Setelah ditelaah ternyata kegiatan itu tidak memiliki izin, dan ini merupakan pelanggaran administratif," ujarnya.
Bahkan, lebih parahnya pembangunan pabrik tersebut hingga mencemari Sungai Sangatta yang merupakan sumber air bersih utama bagi warga sekitar dan Sungai itu hanya berjarak 66 meter dari lokasi longsoran akibat pembangunan.
"Bangunan pabrik sudah berdiri hampir 90 persen, namun izin belum ada. Ini mengejutkan. Bagaimana mungkin di Kaltim proyek sudah selesai sebelum perizinannya keluar? Hal seperti ini ke depan tidak boleh terulang lagi," jelas Andi Satya sapaan akrabnya.
Lebih lanjut kata Andi Satya, pihaknya dalam hal ini Komisi IV DPRD Kaltim dengan tegas merekomendasikan agar seluruh kegiatan di lokasi pembangunan pabrik dihentikan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan DLH provinsi dan DLH kabupaten. Tidak boleh ada aktivitas lebih lanjut di sana," tuturnya.
Terkait kemungkinan sanksi, Andi Satya menjelaskan bahwa penegakan hukum menjadi kewenangan lembaga lain seperti kejaksaan atau instansi teknis terkait.
"DPRD hanya bisa memberikan rekomendasi untuk menghentikan kegiatan. Soal sanksi, ada mekanismenya berdasarkan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Di informasikan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat dan keluhan DLH Kutai Timur, yang selama ini kesulitan menyuarakan masalah tersebut. Setelah menerima laporan, Komisi IV langsung melakukan peninjauan lapangan.
"DLH Kutai Timur sudah lama ingin menindaklanjuti, tapi tidak memiliki jalur yang tepat. Setelah mereka berkoordinasi ke kami, kami turun langsung ke lokasi," terangnya.
Dalam peninjauan tersebut, diketahui bahwa pembangunan tetap berjalan tanpa dokumen perencanaan lingkungan, yang merupakan syarat utama untuk proses izin AMDAL, karena dokumen itu tidak pernah dibuat, maka proses perizinan tidak bisa dilanjutkan.
"Proses AMDAL sudah dihentikan oleh DLH Provinsi karena memang tidak ada dokumen yang bisa diurus. Jadi dipastikan izinnya tidak akan terbit," katanya.
Terakhir kata Andi Satya, berharap ke depan, seluruh proses pembangunan di Benua Etam harus lebih tertib administrasi dan memperhatikan dampak lingkungan. (AL/Adv/DPRDKaltim)