Tulis & Tekan Enter
images

Mangara Maidlando Gultom

Akademisi Kritik Dasar Hukum Kenaikan PBB di Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Kebijakan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Balikpapan menuai kritik dari kalangan akademisi. Dosen Universitas Balikpapan, Mangara Maidlando Gultom, menilai kebijakan tersebut lemah dari sisi argumentasi dan tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Gultom, penjelasan Wali Kota Balikpapan yang menyebut kenaikan PBB sebagai bentuk penyesuaian tarif justru memperlihatkan adanya celah dalam kebijakan tersebut.

“Berapapun angka kenaikan pajak, landasannya harus jelas. Kalau hanya disebut penyesuaian tanpa dasar yang kuat, itu mempermainkan nalar publik,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Ia menyoroti dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan itu. Pemkot sebelumnya mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025. Padahal, kata Mangara, surat edaran bukanlah peraturan yang bersifat mengikat.

“Sejak kapan surat edaran menjadi instruksi? Surat edaran hanya bersifat imbauan, tidak memiliki daya paksa,” tegasnya.

Surat edaran tersebut, lanjutnya, bahkan mengimbau agar setiap kenaikan tarif pajak disertai analisis dampak sosial ekonomi dan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat. Kepala daerah juga diberi ruang untuk menunda atau mencabut peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah ditetapkan.

Gultom menilai keresahan masyarakat akibat kebijakan ini nyata, terlihat dari unjuk rasa berbagai kelompok seperti ibu rumah tangga, pekerja, mahasiswa, hingga akademisi di depan Kantor Wali Kota Balikpapan yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Melawan (Bakwan).

“Kegelisahan publik semakin kuat, tapi Wali Kota tidak juga membatalkan Perwali tentang penyesuaian tarif PBB. Padahal, pengaturan pajak daerah adalah bagian dari otonomi daerah,” katanya.

Ia juga mengkritik sikap Wali Kota Balikpapan yang hanya mengutus pejabat bawahannya untuk menemui demonstran.

“Sebelum menjabat, Wali Kota meminta suara rakyat. Sekarang saat rakyat resah, seharusnya beliau turun langsung secara gentleman menghadapi warga,” tutur Mangara.

Gultom menegaskan, solusi dari polemik ini hanya satu, yakni mencabut Perwali tentang kenaikan tarif NJOP dan PBB-P2.

“Tidak ada alasan untuk menunda. Konsekuensinya jelas, segera batalkan kebijakan tersebut,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Komentar

//