Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-2 pada Senin (5/5/2025), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kukar.
Agenda ini pengumuman usulan calon pengganti Ketua DPRD Kukar sisa masa jabatan 2024–2029.
Penggantian ini dilakukan menyusul meninggalnya Ketua DPRD sebelumnya, Junaidi dari Partai PDI Perjuangan, pada tahun 2024 lalu. Saat ini, posisi Ketua DPRD Kukar dijabat oleh Junadi dari Partai Gerindra sebagai pelaksana tugas (Plt).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Dermawan, membacakan langsung usulan calon pengganti Ketua DPRD. Dalam usulan tersebut, ditetapkan bahwa Ahmad Yani dari Partai PDI Perjuangan diusulkan sebagai Ketua DPRD Kukar untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Ridha menjelaskan, usulan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Kutai Kartanegara untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Kalimantan Timur.
“Setelah ada berita acara, surat keputusan DPRD, dan pengumuman, semuanya akan disampaikan kepada Bupati untuk diteruskan kepada Gubernur guna penerbitan SK,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses administrasi ini biasanya memakan waktu sekitar dua minggu.
“Dari DPRD ke Bupati biasanya memakan waktu tujuh hari, dan dari Bupati ke Gubernur juga tujuh hari. Jadi totalnya sekitar 14 hari,” jelasnya.
Sementara itu, dari pihak Sekretariat DPRD Kukar juga memastikan proses pemberkasan akan segera dipercepat.
“Semua berkas akan kami segerakan. Paling lambat besok, atau bahkan bisa sore hari ini, sudah kami sampaikan kepada Bupati. Setidaknya, besok kami sudah siap,” ungkap Ridha.
Setelah SK dari Gubernur diterbitkan, DPRD Kukar akan kembali menggelar Rapat Paripurna untuk meresmikan Ahmad Yani sebagai Ketua DPRD Kukar definitif. (Ian)