Kaltimkita.com, BALIKPAPAN-Satu Tempat Pemungutan (TPS) di Balikpapan terpaksa menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (24/2/2024).
PSU tersebut dilakukan di TPS 31, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, lantaran ada warga luar daerah yang ikut mencoblos kendati tak masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ketua KPPS TPS 31, Kelurahan Damai, Didin Ibnu R mengatakan PSU terpaksa dilakukan karena ada kesalahan prosedur pada pemungutan suara, Rabu (14/2/2024) pekan lalu.
“Ada miskomunikasi antara petugas, sehingga warga asal Kukar yang tidak masuk DPTb bisa mencoblos,” kata Didin, Sabtu (24/2/2024).
PSU yang berlangsung, disebut Didin hanya berlaku untuk pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Setidaknya ada 265 warga yang masuk DPT di TPS 31.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha menambahkan pelaksaan PSU di TPS 31 ini bentuk kepatuhan KPU terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh pengawas.
“Kalau KPU tidak melaksanakan (PSU) nanti justru akan menjadi masalah,” ungkap Thoha.
Thoha menjelaskan, ada sejumlah faktor TPS melakukan PSU, yang pertama adalah membuka kotak suara tidak sesuai prosedur, kedua pemilih menandai surat suara, Ketua KPPS merusak suara, dan pemilih yang tidak terdaftar di DPTb melakukan hak pilihnya.
“Seperti yang terjadi di TPS 31, ada pemilih yang tak masuk DPTb ikut mencoblos,” kata dia.
Thoha mengatakan di seluruh Balikpapan hanya 1 TPS yang terpaksa melakukan PSU. Jumlah ini, sebut Thoha masih dapat dimaklumi.
Kapolresta Balikpapan Kombes Anton Firmanto menilai secara umum pelaksanaan pemilu di Balikpapan berlangsung kondusif.
“Secara keseluruhan aman dan kondusif,” kata Anton di sela memantau pelaksanaan PSU di TPS 31.
Dia juga memastikan pelaksanaan PSU di TPS 31 berlangsung aman. (bie)


