KaltimKita.com, Samarinda - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi fasilitator dalam rapat klarifikasi aset tanah yang diinisiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Paser di Ruang Rapat Tata Usaha Kanwil BPN Kaltim, Kamis (09/10/2025).
Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim Deni Ahmad Hidayat beserta jajaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Hariyoko beserta jajaran, perwakilan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dan perwakilan SMK Negeri 2 Tanah Grogot.
Rapat digelar dalam rangka penanganan sengketa dan konflik pertanahan yang melibatkan aset pemerintah provinsi Kalimantan Timur yang berada di Kabupaten Paser dengan tujuan untuk mengidentifikasi tata letak objek kasus yang berupa aset pemerintah provinsi yang dipergunakan sebagai sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Paser.
Deni Ahmad Hidayat menyampaikan bahwa pentingnya pengamanan aset berupa tanah agar tidak dimanfaatkan pihak lain. "Diharapkan juga kepada dinas terkait yang memiliki aset tanah agar dapat menginventarisasi daftar aset untuk dilaporkan ke Kantor Pertanahan guna meminimalisir timbulnya permasalahan," ungkapnya. (and)