Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Dalam upaya memperkuat basis data dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan kini tengah fokus melakukan pembaruan dan verifikasi data Wajib Pajak (WP) di berbagai sektor usaha.
Langkah strategis ini menyasar khususnya sektor restoran serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikenal memiliki mobilitas dan dinamika usaha yang tinggi. Pembaruan data dilakukan secara bertahap melalui pendataan langsung di lapangan, verifikasi dokumen, dan penyesuaian dengan sistem administrasi pajak daerah.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengatakan pembenahan data menjadi langkah penting dalam menjaga validitas dan akurasi basis pajak daerah. Banyak pelaku usaha yang sudah tidak beroperasi atau berganti pemilik tanpa melakukan laporan resmi ke instansi pajak daerah, sehingga data di sistem masih menunjukkan status aktif.
“Program kami saat ini fokus pada perbaikan data wajib pajak. Kadang ada usaha yang sudah tutup tapi masih tercatat aktif dalam sistem. Itu harus kami verifikasi agar data benar-benar valid dan tidak menimbulkan kekeliruan dalam pelaporan maupun pemungutan pajak,” jelas Idham, Jumat (31/10/2025).
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa bagi wajib pajak yang melapor secara resmi penutupan usahanya melalui surat pemberitahuan, proses administrasi dapat segera ditindaklanjuti oleh tim dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lapangan. Namun, bagi usaha yang tidak melapor, tim BPPDRD perlu melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi usaha di lapangan.
“Kalau mereka bersurat, tinggal kami BAP dan proses penutupan berjalan cepat. Tapi kalau tidak ada laporan, kami tetap harus turun ke lapangan untuk memastikan apakah benar usaha tersebut sudah tidak beroperasi,” terangnya.
Selain sektor restoran, pembaruan data juga dilakukan terhadap objek pajak reklame. Setiap restoran umumnya memiliki papan nama atau media promosi yang termasuk dalam kategori reklame, sehingga kedua jenis pajak ini kerap terhubung dan perlu diverifikasi bersamaan.
“Biasanya restoran juga punya reklame, jadi dua-duanya kami verifikasi. Begitu juga dengan perusahaan besar seperti operator seluler yang memiliki banyak titik reklame di berbagai lokasi,” tambahnya.
Menurut Idham, wajib pajak dari kalangan perusahaan besar dan korporasi umumnya tertib dalam melaporkan aktivitas usahanya setiap tahun. Tantangan justru datang dari sektor kuliner dan UMKM yang sering mengalami pergantian jenis usaha, lokasi, atau kepemilikan tanpa pemberitahuan resmi.
“Sektor kuliner dan UMKM ini sangat dinamis, jadi kami prioritaskan untuk disisir dan diverifikasi secara berkala. Tujuannya agar tidak ada potensi pajak yang hilang karena data yang tidak mutakhir,” tegasnya.
Melalui pembenahan data ini, BPPDRD Balikpapan berharap dapat menciptakan sistem pendataan pajak yang lebih akurat, transparan, dan berkelanjutan. Upaya ini juga diharapkan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Kalau datanya sudah akurat, maka potensi penerimaan daerah bisa dihitung lebih realistis, dan pelayanan pajak kepada masyarakat juga lebih cepat dan tepat sasaran,” tutup Idham. (rep)


